UMKM Padang Siap Didata, Pemkot Fokus Benahi Basis Data Usaha
PADANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mulai memperkuat validitas data pelaku usaha melalui program pendataan dan verifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditujukan untuk menyusun kebijakan pembinaan lebih tepat sasaran. Program ini juga menjadi langkah awal memperluas dukungan usaha, mulai dari legalitas, sertifikasi halal, hingga akses pasar ekspor.
Kegiatan sosialisasi program tersebut digelar Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Padang di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/05/2026). Fokus utama kegiatan ini ialah mendorong seluruh pelaku usaha memberikan data usaha secara akurat agar program pembinaan daerah lebih efektif.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menjelaskan pendataan dilakukan langsung di lapangan dan bukan bagian dari razia maupun penertiban terhadap pelaku usaha.
“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan. Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” ujar Teddy Antonius.
Program itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan pemberdayaan usaha di Padang.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula klasifikasi pelaku usaha berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet hingga Rp2 miliar per tahun. Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar sampai Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara usaha menengah berada pada rentang modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Pendataan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2026 dengan menyasar restoran, rumah makan, kafe, hingga toko.
Teddy mengimbau pelaku usaha tidak khawatir saat menerima kedatangan petugas karena seluruh tim dibekali identitas resmi dan menjalankan tugas secara profesional. “Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” tuturnya.
Nila Surya Devi turut mengajak pelaku usaha mendukung proses pendataan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan agar basis data usaha lebih kuat dan akurat. “Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ujarnya.
Lani Widya Putri menegaskan petugas akan turun ke lapangan dengan identitas lengkap. Akurasi data dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung arah kebijakan pembinaan UMKM yang berkelanjutan, sebagaimana diberitakan Radardepok, Senin, (25/05/2026). “Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” pungkas Lani, seraya menyampaikan visi “UMKM Kota Padang Naik Kelas”. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
