DPRD Samarinda Kecam Tambang Ilegal di Hutan Unmul

SAMARINDA – Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), yang lebih dikenal oleh masyarakat dan mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), kembali menjadi sasaran perambahan oleh aktivitas pertambangan ilegal. Peristiwa ini diketahui terjadi di Hutan Pendidikan yang digunakan sebagai tempat pembelajaran oleh mahasiswa Fahutan Unmul, khususnya dalam ilmu kehutanan seperti silvika, ekologi, konservasi hutan, dan planologi kehutanan.

Perambahan hutan yang terjadi di area seluas 3,2 hektar ini dilaporkan berlangsung selama dua hari, mulai 4 hingga 5 April 2025. Tindakan tersebut terungkap setelah mahasiswa Fahutan melakukan pemantauan menggunakan drone dan mendapati lima unit ekskavator yang tengah beroperasi membuka lahan serta melakukan pengerukan batu bara di kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan perambahan hutan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan konservasi. Deni mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap dugaan penjarahan Hutan Pendidikan Unmul yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi dan digunakan untuk kepentingan akademis.

“Kami sangat mengutuk kejadian itu. Kawasan yang seharusnya menjadi hutan observasi untuk kegiatan pendidikan, ternyata dijarah untuk tambang ilegal,” ujar Deni, Rabu (09/04/2025), di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa kewenangan terkait penanganan pertambangan batu bara berada pada pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa penanganan masalah ini berada dalam ranah tugas instansi pusat terkait, dalam hal ini Tim Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebutkan bahwa Tim Gakkum KLHK sudah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Jadi kita masih menunggu perkembangan penanganannya. Kerana memang kewenangan bidang pertambangan batubara berada di pemerintah pusat. Kita tunggu saja hasil investigasi dari Tim Gakkum KLHK,” tambah Deni.

Deni juga berharap agar ada koordinasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme perizinan serta pengawasan pertambangan batubara. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap aktivitas pertambangan batubara di daerah agar dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

“Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan batubara sangat besar. Lubang bekas tambang yang ditinggalkan tidak sebanding dengan jaminan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. []

Himawan Yokominarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *