Kejari Lampung Selatan Geledah Kantor Bulog Cabang Kalianda Terkait Dugaan Korupsi

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Bulog Cabang Kalianda yang terletak di Jalan Lintas Sumatera No. 22, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (9/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran beras dalam program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen untuk periode tahun 2023-2024.
“Kami melakukan penggeledahan di Kantor Bulog Cabang Kalianda pada Rabu, 9 April, sekitar pukul 10.30 WIB,” ungkap Volanda, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kasus penyaluran beras SPHP, termasuk dokumen dan barang elektronik yang digunakan dalam proses tersebut.
Volanda menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam menangani perkara ini dan meminta masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan dapat mengurus masalah ini dengan cara-cara yang tidak sah.
“Barang-barang yang kami ambil akan kami lakukan penyitaan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Volanda.
Penggeledahan ini menandai langkah awal dari proses hukum yang sedang terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan beras yang dikelola oleh Perum Bulog Cabang Kalianda. []
Nur Quratul Nabila A