Polres Tanjung Perak Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu di Surabaya

SURABAYAย โ Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penangkapan dilakukan di Jalan Kedungmangu Selatan, Kelurahan Sidotopo Wetan, pada Jumat dini hari (21/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial WAS (23) dan FZRS (20), warga Surabaya. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa sejumlah poket sabu siap edar.
โDari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Total berat bersihnya mencapai 7,94 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam,โ ujar Iptu Suroto dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, yakni satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel iPhone XR warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus yang digunakan mengarah pada permufakatan jahat. Barang bukti sudah dikemas siap edar, lengkap dengan alat bantu pengemasan dan timbangan. Ini mengindikasikan peran aktif keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya,” kata Suroto.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus gencar memberantas peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. []
Nur Quratul Nabila A