Pria di Makassar Diduga Sekap dan Perkosa Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR – Seorang pria berinisial K.G. (37), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Pelaku disebut memanfaatkan bujuk rayu berupa pemberian pakaian baru dan sembako untuk menarik korban.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) di kamar kos pelaku di kawasan Kecamatan Manggala.
Saat itu, korban tengah berjualan kerupuk di Jalan Hertasning sebelum dibujuk pelaku untuk ikut ke tempat tinggalnya.
“Pelaku membawa korban ke kamar kosnya setelah menjanjikan baju baru dan beras. Di sana, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Arya dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025).
Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku diduga melakukan kekerasan fisik untuk membungkam perlawanan. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali. Dalam proses penangkapan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas Arya.
Korban kini berada dalam perlindungan dan pendampingan lembaga terkait, sementara kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku melakukan tindak kekerasan selama penyekapan. []
Nur Quratul Nabila A