Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Seorang Dokter PPDS Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA — Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter yang juga berstatus peserta PPDS.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan kini dalam tahap penyelidikan awal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya laporan dari korban yang diterima kepolisian. Ia menyatakan bahwa penyidik tengah bekerja untuk mendalami unsur pidana dari kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini perkara berada dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini kami telah memeriksa empat orang saksi terkait kejadian tersebut,” ujar Susatyo saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas para saksi maupun kronologi kejadian secara menyeluruh.
Proses penyidikan disebut masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan yang relevan guna memastikan keabsahan unsur pidana dalam laporan.
Informasi mengenai dugaan pelecehan ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan media sosial. Berdasarkan narasi yang beredar, korban yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu fasilitas kesehatan diduga diam-diam direkam oleh pelaku saat sedang mandi di indekos tempatnya tinggal.
Korban menyadari adanya percobaan perekaman saat melihat sebuah tangan memegang ponsel dari celah ventilasi kamar mandi. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan, yang kemudian mengundang perhatian penghuni indekos lainnya.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang dengan dukungan pengelola indekos. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Indonesia terkait posisi administrasi maupun sanksi akademik terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas peristiwa ini demi menjamin keadilan bagi korban. []
Nur Quratul Nabila A