Mantan Pejabat Bank Sumut Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Miliar

SERDANG BEDAGAI — Seorang mantan pejabat Bank Sumut Cabang Sei Rampah berinisial ZR (44), resmi ditahan atas dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada lembaga perbankan tersebut.

ZR yang menjabat sebagai Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut periode 2013 hingga 2015, diduga terlibat dalam skema penyelewengan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,33 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 17 April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 dan berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Oktober 2024.

“ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan fasilitas kredit Bank Sumut pada tahun 2015,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus, ZR diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut turut bekerja sama dengan terdakwa S, yang kini telah masuk dalam tahap penuntutan.

Keduanya disebut terlibat dalam manipulasi dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp1.332.585.554, berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik tertanggal 3 Desember 2024.

“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai 17 April hingga 6 Mei 2025,” ungkap Hasan.

Dalam perkara ini, ZR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan melalui proses hukum yang akuntabel. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *