Didesak Menikah karena Hamil, Pemuda di Serang Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya

SERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang remaja perempuan berinisial SA (19), yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, ML (23). Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, dalam keterangannya di Serang pada Minggu (20/4/2025), menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya di Ciomas pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan dalih mengajaknya makan bakso.
Namun, dalam perjalanan, korban diduga meminta agar pelaku segera menikahinya karena tengah mengandung anak dari hubungan mereka. Permintaan tersebut rupanya memicu kemarahan pelaku.
“Pelaku mengaku emosi karena terus didesak oleh korban untuk menikah, sehingga hilang kendali,” ujar Kompol Salahuddin.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kebun karet yang terletak jauh dari permukiman warga, dengan alasan ingin membicarakan masa depan mereka.
Di lokasi tersebut, pelaku menjerat leher korban menggunakan kerudung milik korban hingga pingsan, lalu mendorong tubuh korban dari atas tebing. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mencekik korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku pulang untuk mengambil sebilah golok. Ia lalu kembali ke tempat kejadian dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai.
Sementara itu, bagian tubuh utama korban ditutup dengan daun pisang dan potongan kayu bakar di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Salahuddin.
Atas perbuatannya, ML dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan atau motif lain di balik tindakan keji tersebut. []
Nur Quratul Nabila A