Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polisi atas Dugaan Fitnah Ijazah Palsu

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, pada Rabu (30/4/2025).
“Jadi, terlapornya nanti dalam penyelidikan. Tapi semua rangkaian peristiwa sudah kami sampaikan kepada penyidik, termasuk 24 video sebagai barang bukti yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ujar Yakup kepada awak media.
Yakup juga mengungkapkan inisial beberapa terlapor, yakni RS, RS, ES, T, dan K. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih lanjut, Yakup menyatakan bahwa Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada pihak penyidik.
“Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, dan kuliah di UGM. Semuanya telah diserahkan kepada penyelidik,” ujarnya.
Yakup menambahkan bahwa Presiden Jokowi bersedia memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Pak Jokowi juga menyampaikan kepada kami bahwa beliau siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan dalam rangka penyidikan,” imbuh Yakup.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil agar tuduhan mengenai ijazah palsu dapat diselesaikan secara terbuka dan terang benderang.
“Masalah ini sebenarnya ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada media.
Ia juga menjelaskan alasan dirinya baru menempuh jalur hukum setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. “Dulu saya pikir sudah selesai, tapi ternyata masih berlarut-larut. Jadi lebih baik diselesaikan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, kasus dugaan ijazah palsu tersebut telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025), terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jokowi tercatat sebagai tergugat I, KPU Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Solo sebagai tergugat III, dan UGM sebagai tergugat IV.
Di sisi lain, empat tokoh yang selama ini vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga telah dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum melalui tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi. []
Nur Quratul Nabila A