Oknum PNS Ketahuan Kumpul Kebo
NUNUKAN – Entah mimpi apa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini. Yang jelas, Rabu (10/6) malam sekitar pukul 23.00 Wita, ulah bejatnya ketahuan. Kini ia terancam mendapatkan sanksi berat.
Aksi tak senonoh oknum PNS ini adalah kumpul kebo alias pergaulan suami istri, tinggal serumah meski tak mengantongi ‘catatan sipil’. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pembangunan, Nomor 69 yang dihuni bersangkutan bersama pacar wanitanya. Saat digrebek di sebuah kamar yang tertutup, kedua insan berlainan jenis itu tak bisa mengelak lagi. Ternyata pacarnya pria PNS itu juga bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Nunukan.
Penggerebekan itu sendiri sebenarnya berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aksi kumpul kebo mereka. Kedua pegawai pemerintah tersebut Kamis (11/6) siang menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan di Jalan Ujang Dewa. Keduanya terlihat datang di kantor Satpol PP pukul 09:30 wita. Selama pemeriksaan keduanya terlihat santai dan tanpa beban menjalani pemeriksaan, bahkan selama pemeriksaan keduanya membantah telah melakukan tindak asusila.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan Martin Pandim Manguma SH mengatakan, keduanya dinilai telah melanggar tindak asusila mengingat keduanya adalah pegawai di pemerintahan. “Rumah dalam keadaan tertutup, ada saksinya mereka hanya berdua di dalam kamar. Kita sudah ketok sampai 5 menit baru mereka buka. Itu pukul 23:00 wita. Mereka berdua di dalam kamar. Itu kamar sewaan si perempuan,” ujarnya.
Martin menambahkan, pemberkasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah selesai dan hari ini juga mereka melimpahkan berkas tersebut kepada Pengadilan Negeri Nunukan untuk digelar persidangan. Kedua pegawai di Pemerintahan Kabupaten Nunukan tersebut disinyalir melanggar Peraturan Daerah No 11 tahun 2011 tentang Ketertiban Sosial, khususnya pasal 7 ayat 3 yang berisi aturan tentang larangan bagi pasangan yang bukan suami istri yang tinggal dalam satu atap.
Karena keduanya adalah aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah , keduanya juga disinyalir melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 6 tentang menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil. “Mereka bisa dijatuhi hukuman tingkat berat apabila pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah atau negara,” ujar Martin. [] BK