Banyak PNS Malas Ngantor Harus Ditindak Tegas

pns_bolos

NUNUKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah para pelayan rakyat, bekerja dibayar dengan uang dari negara. Gaji dan tunjangannya pun boleh dibilang selangit. Seharusnya, oknum-oknum PNS yang sering mangkir, jarang masuk kantor ini jadi sadar diri. Jika sehari saja mereka tak ngantor, betapa sulit warga mendapatkan layanan publik yang mudah dan cepat. Wajar jika kemudian warga resah akibat malasnya oknum PNS ini. Mereka harus ditindak tegas.

Desakan untuk menindak para oknum PNS nakal tersebut datang dari Niko Hartono, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (11/6). Ia mendesak Bupati Nunukan bertindak. Tindakan tegas tersebut, di antaranya dengan menerapkan pemotongan tunjangan bagi PNS malas menurutnya sudah tidak mempan lagi untuk membuat jera PNS malas.

Niko Hartono, Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan.
Niko Hartono, Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mendesak Bupati Nunukan lebih memperberat sangsi bagi PNS yang malas. Sangsi tersebut seharusnya memberikan efek jera bagi PNS malas. “Keterlaluan sekali. Tiap razia terjaring lebih dari seratusan pegawai berkeliaran di luar jam kerja. Prihatin sekali kita. Bupati selaku pemegang kebijakan tertinggi harus segera mengambil tindakan yang keras dengan memberi sangsi yang memberi efek jera. Seperti menunda kenaikan pangkat,” imbuh Niko Hartono.

Niko Hartono menambahkan, maraknya PNS berkeliaran di luar jam kerja juga memperburuk kinerja kepada layanan publik. Menurutnya pengawasan kepala SKPD juga lemah. “Tentu yang rugi pemerintah daerah sendiri yaitu pelayanan kepada masyarakat pasti berkurang karena terlambat hadir dan sebagainya. Kepala SKPD lemah pengawasaannya. Bupati harus cepat bertindak,” imbuh Niko Hartono.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan melaporkan lebih dari 500 PNS telah terjaring dalam operasi disiplin yang mereka gelar selama 2 bulan terakhir. Keberadaan PNS di luar jam kerja antara jam 08:00 sampai 10:00 wita menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan juga tidak jelas. [] BK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *