Penyelewengan Elpiji di Semarang Rugikan Negara Rp5,6 Miliar

Oplus_131072
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum sales dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Penyidikan awal menyebutkan bahwa tabung gas bersubsidi tersebut didistribusikan secara ilegal melalui jalur tidak resmi, melibatkan sales di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Temanggung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa modus para pelaku memanfaatkan jatah elpiji subsidi untuk tiga daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
“Bahan baku gas 3 kilogram itu selain dari jatah resmi, juga berasal dari distribusi oleh oknum sales di sejumlah wilayah,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni FZSW yang bertindak sebagai pemilik gudang pangkalan, serta DS dan KKI yang berperan sebagai penyuntik gas. Ketiganya mengaku telah menjalankan operasi ilegal ini sejak November 2024.
Namun, Polri masih mendalami pengakuan tersebut melalui pemeriksaan pembukuan dan aliran transaksi keuangan.
Polri memastikan bahwa tabung gas yang disalahgunakan tidak berasal dari jalur distribusi resmi milik Pertamina.
“Kalaupun mereka mendapat suplai, itu bukan resmi dari Pertamina, melainkan dari oknum sales yang tengah kami dalami,” jelas Nunung.
Dari hasil penyidikan, aparat menyita total 4.109 tabung elpiji dari berbagai ukuran.
Rinciannya meliputi 3.346 tabung ukuran 3 kilogram, 649 tabung ukuran 12 kilogram, 95 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 20 tabung ukuran 50 kilogram.
Selain itu, barang bukti lain turut diamankan, termasuk alat suntik gas, segel tabung, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung.
Kerugian negara akibat aksi ilegal ini ditaksir mencapai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total 155.634 tabung subsidi yang telah disuntik, dengan perkiraan subsidi Rp36.000 per tabung.
Saat ini, status tiga oknum sales masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Nunung menegaskan bahwa penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti keterlibatan.
“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran distribusi, tapi juga bentuk kolusi yang merusak tata kelola subsidi energi kita,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A