DPKH Kaltim Tanggapi Isu Pendagangan Daging Anjing dan Kucing

SAMARINDA -Menindaklanjuti laporan mengenai dugaan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim mengadakan rapat audiensi dan koordinasi pada Rabu (07/05/2025), bertempat di ruang pertemuan Kantor DPKH di Jalan Bhayangkara, Samarinda.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari dinas peternakan kabupaten dan kota se-Kaltim. Agenda ini merupakan tanggapan terhadap permohonan dari organisasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui DPKH untuk menerbitkan surat edaran guna menanggapi isu meningkatnya perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Hal ini dinilai penting dan mendesak mengingat Kalimantan Timur masih tergolong daerah yang belum bebas dari penyakit rabies.
“Kami telah menyusun surat edaran mengenai pengendalian hewan liar sebagai upaya perlindungan dan penanganan,” ujar Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan.
Ia menjelaskan bahwa DPKH secara rutin melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies dan sterilisasi terhadap anjing serta kucing sebagai tindakan pencegahan agar kasus rabies tidak meluas. Fokus dari surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan hewan, khususnya dalam upaya mencegah tindakan kekerasan, penganiayaan, serta perlakuan tidak layak terhadap hewan peliharaan.
Menurut Fahmi, keberadaan tempat penampungan hewan liar (shelter) menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan sebagai bagian dari strategi pengendalian populasi hewan liar yang berpotensi menjadi pembawa penyakit.
Ia juga menambahkan bahwa audiensi dan koordinasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana semata, namun dapat berlanjut pada implementasi nyata di lapangan. “Kami harapkan pembahasan ini mampu memicu tindakan konkret,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir pula perwakilan dari Komunitas Four Paws International, Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Mereka membahas urgensi pelarangan konsumsi daging hewan nonternak, terutama anjing dan kucing, karena secara kodrat, kedua jenis hewan tersebut lebih dikenal sebagai hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan.
Diskusi juga menyinggung pentingnya pengendalian populasi anjing dan kucing liar untuk mencegah meluasnya praktik perdagangan daging hewan tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan konsumsi daging anjing yang semula hanya digunakan dalam konteks adat tertentu akan berkembang menjadi komoditas komersial yang diperjualbelikan secara bebas.
Himawan Yokominarno.