Adnan Faridhan: DPRD Siap Awasi Transparansi PPDB

ADVERTORIAL – Pembentukan satuan tugas (satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Pemerintah Kota Samarinda menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyayangkan tidak dilibatkannya DPRD sejak awal dalam proses pembentukan satgas yang memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya PPDB.

Saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Kamis sore (19/06/2025), Adnan mengungkapkan bahwa DPRD, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, seharusnya turut dilibatkan. “Hanya untuk dari DPRD bertanya terkait pembentukan satgas tersebut di mana sebelumnya kita anggota apa dari DPRD tidak dilibatkan, tidak dilibatkan terkait satgas itu, padahal salah satu fungsi kita adalah pengawasan,” tegasnya.

Meski begitu, Adnan tetap memberikan apresiasi atas inisiatif Wali Kota Samarinda yang merespons surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan praktik korupsi dalam proses PPDB. Menurutnya, niat baik dari Pemkot untuk memperkuat pengawasan dan integritas PPDB patut didukung. “Jadi Pak Wali Kota menyampaikan, kita sangat apresiasi sekali karena semangatnya adalah terkait masalah satgas ini, semangatnya adalah surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang di mana di situ namanya membahas terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam hal penerima siswa baru,” jelas Adnan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD telah mengajukan pertanyaan resmi kepada Pemkot terkait tidak adanya pelibatan legislatif dalam satgas. Ia juga mengusulkan agar ke depan, perwakilan DPRD dapat berperan langsung dalam tim teknis yang akan bekerja di lapangan. “Jadi dibentuknya satgas ini kita juga sampaikan, kita tanyakan terkait keterlibatan DPRD, dan alhamdulillah dari pihak Pak Wali Kota welcome dan mungkin hari ini atau besok ada dari anggota DPRD yang dimasukkan ke dalam satgas tersebut,” tambahnya.

Adnan menjelaskan bahwa siapa anggota DPRD yang akan masuk ke dalam satgas akan ditentukan oleh pimpinan dewan. Selain itu, pembentukan panitia khusus (pansus) juga tengah menjadi opsi yang dipertimbangkan sebagai mekanisme pengawasan yang lebih kuat. “Tapi nanti mungkin itu keputusan dari pimpinan-pimpinan DPRD, siapa orangnya dan bagaimana dan apakah jadi dikirim, atau kita karena tadi ada dua,” ujarnya.

Adnan memaparkan dua opsi yang kini menjadi pertimbangan: pertama, mengirim perwakilan DPRD ke dalam satgas, atau kedua, membentuk pansus yang dapat menjalankan pengawasan secara independen. “Yang pertama adalah masuk ke dalam teknis, yaitu masuk ke dalam satgas. Yang kedua adalah membentuk pansus,” jelasnya.

Menurutnya, kedua opsi ini sama-sama memberikan manfaat bagi penguatan fungsi pengawasan DPRD. Baik bergabung di satgas maupun membentuk pansus, keduanya sejalan dengan upaya memastikan pelaksanaan PPDB yang bersih, adil, dan transparan. “Jadi dua-duanya saya pikir itu bagus, maupun masuk, atau tidak, jadi alasannya kalau masuk kita ke dalam, kita juga bisa ikut untuk mengawasi, kalaupun apa namanya, di luar juga enggak ada masalah,” katanya.

Adnan menegaskan, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses PPDB agar benar-benar berjalan sesuai aturan, bebas dari intervensi, serta memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat Samarinda dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. []

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *