Allo Bank Ungkap Risiko Kenaikan Bunga Kredit bagi Debitur
JAKARTA – Dampak kenaikan suku bunga acuan terhadap bunga kredit perbankan di Indonesia diperkirakan baru terasa secara bertahap dalam waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Kondisi tersebut membuat debitur dengan arus kas ketat perlu mewaspadai potensi peningkatan beban cicilan, terutama pada kredit dengan skema bunga mengambang.
Direktur Allo Bank Ganda Raharja mengatakan, kenaikan suku bunga The Fed dapat memperkuat dolar Amerika Serikat dan memicu arus modal keluar dari pasar negara berkembang. Kondisi itu berpotensi mendorong Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kebijakan suku bunga untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengendalikan imported inflation.
Menurut Ganda, apabila BI-Rate meningkat, perbankan berpotensi menaikkan suku bunga simpanan yang kemudian dapat diteruskan ke bunga kredit. Namun, proses tersebut tidak berlangsung secara langsung karena bank perlu menyesuaikan biaya dana terlebih dahulu.
“Bank biasanya terlebih dahulu menyesuaikan suku bunga deposito sebelum ke suku bunga pinjaman,” ujar Ganda kepada Kontan, Selasa, (22/09/2026).
Ganda memperkirakan transmisi kebijakan suku bunga menuju bunga kredit membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Besaran kenaikan bunga kredit juga tidak selalu sama dengan kenaikan BI-Rate.
Jika BI-Rate naik 1 persen, rata-rata bunga kredit perbankan diperkirakan meningkat sekitar 0,5-0,75 persen. Besaran penyesuaian tersebut bergantung pada kondisi likuiditas dan strategi persaingan masing-masing bank.
Dampak kenaikan bunga juga tidak akan dirasakan secara seragam oleh seluruh debitur. Kredit korporasi dan komersial menjadi segmen yang relatif sensitif karena banyak menggunakan skema bunga mengambang (floating rate) dengan periode peninjauan yang pendek.
“Pinjaman korporasi umumnya menggunakan floating rate berjangka pendek dan ditinjau secara berkala, tiap 1-3 bulan,” jelasnya.
Selain kredit korporasi dan komersial, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah melewati masa bunga tetap (fixed rate) juga berpotensi mengalami penyesuaian. Setelah periode tersebut berakhir, kredit dapat masuk ke skema bunga mengambang sehingga besaran cicilan dapat berubah mengikuti mekanisme repricing bank.
Ganda mengatakan kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kenaikan cicilan dapat meningkatkan porsi pendapatan debitur yang digunakan untuk membayar kewajiban. Risiko semakin besar bagi debitur yang memiliki arus kas terbatas maupun pelaku usaha dengan margin keuntungan tipis.
Apabila kemampuan membayar melemah, kualitas kredit dapat ikut tertekan dan meningkatkan risiko rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Karena itu, perbankan perlu menyiapkan mitigasi sebelum fasilitas kredit masuk dalam kategori kurang lancar atau macet.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah restrukturisasi kredit melalui perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang pembayaran. Strategi tersebut dapat diterapkan sebelum tekanan terhadap kemampuan bayar debitur berkembang menjadi persoalan kualitas kredit yang lebih besar.
Dari sisi bank, menjaga rasio current account saving account (CASA) menjadi salah satu strategi untuk mempertahankan cost of funds (CoF) tetap rendah. Efisiensi biaya dana memberikan ruang bagi bank untuk menahan kenaikan bunga kredit agar tidak meningkat secara drastis dibandingkan pesaing.
Untuk segmen konsumer seperti KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), bank juga dapat menawarkan skema bunga tetap dengan tenor lebih panjang, misalnya tiga hingga lima tahun. Skema cicilan bertahap atau step-up juga dapat digunakan untuk menarik debitur baru.
Selain strategi harga, bank dapat mengarahkan pembiayaan ke sektor yang dinilai relatif lebih tahan terhadap inflasi dan kenaikan suku bunga, seperti fast moving consumer goods (FMCG), kesehatan, komoditas berorientasi ekspor, dan infrastruktur pemerintah.
Dengan strategi tersebut, perbankan diharapkan dapat menjaga pertumbuhan kredit sekaligus mengantisipasi dampak kenaikan biaya dana terhadap kemampuan bayar debitur. Penyesuaian bunga yang berlangsung bertahap menjadi ruang bagi bank untuk memantau kondisi likuiditas dan kualitas pembiayaan sebelum menentukan langkah berikutnya. []
Redaksi01
