Amanat UU No. 23/2014 Sekda Kalbar Dikukuhkan Kembali

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Drs.Cornelis,MH mengukuhkan Dr.M. Zeet Hamdy Ashovie,MTM sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (4/1) (Humas)

PONTIANAK- Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Drs.Cornelis,MH mengukuhkan  Dr.M. Zeet Hamdy Ashovie,MTM sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (4/1) sore. Sehari sebelumnya di tempat yang sama, orang nomor satu di Kalbar itu melantik Pejabat Eselon II sebanyak 48 orang.

Pengukuhan ini seperti dijelaskan Cornelis, bukan semata-mata keinginan Pemerintah Provinsi, tapi amanah UU Nomor 23 Tahun 2014. “Pelaksanaan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dengan menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dilakukan perubahan menyeluruh sesuai PP 18 Tahun 2016.,” ujar Cornelis.

Lebih lanjut mantan Bupati Landak itu menjelaskan, pengukuhan diakuinya juga sebagai perintah dari Menteri. “Karena kalau harus melaksanakan tes lagi, ini lagi dan seterus-dan seterusnya makan waktu. Ditanya SK Presiden belum ada pencabutan, jadi dalam rapat kita tadi sepakat mengukuhkan Sekda yang lama menjadi Sekretaris Daerah yang baru,” ungkap Cornelis dalam sambutan usai pelantikan. Paginya Gubernur Kalbar beserta Wakil Gubernur, Sekda dan Kepala SKPD yang baru dilantik melaksanakan rapat di Praja I Kantor Gubernur Kalbar.

Disamping itu, menurut Cornelis, pelantikan Sekretaris Daerah ini agar pekerjaan Eselon III dan IV bisa berjalan, kalau tidak mandek lagi karena ada batas waktu pengelolaan anggaran tahun ini. Karena implikasinya kata Cornelis, terhadap apa yang dibuat tidak sah. Selain itu juga supaya tidak bertele-tele dan berlama-lama, toh besok-besok juga dilantik. Kalau

menurut Panitia Seleksi, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain lain, maka pelantikan baru bisa dilaksanakan tahun depan, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang menjadi program pemerintah tidak bisa dilaksanakan.

“Jadi untuk percepatan Proses pelaksanaan anggaran, karena SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dicabut-cabut dan yang bersangkutan (M. Zeet Hamdy Ashovie) ketika ditanya masih punya loyalitas, masih bersedia untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kalau mau pensiun boleh, kalau mau calon gubernur boleh, kalau mau calon apapun juga boleh, ternyata masih memilih karier sebagai birokrat,” ujar Cornelis lagi.

Pada kesempatan itu dirinya meminta supaya Sekretaris Daerah yang baru dikukuhkan mengkoordinir teman-teman SKPD agar pekerjaan Pemerintah sesuai dengan target, supaya pemerintahan ini lebih baik, lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Humas /Masrun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *