Anggap Vonis Ringan, Jaksa Banding
Nur Salim, Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Nusantara Realty, pengembang ilegal di Batu Cermin, Samarinda Utara, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam sidang yang digelar kemarin (12/6), dia dihukum penjara selama 2,6 tahun. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun.
Tak ayal, Agus Suprianto selaku jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding akibat vonis yang dianggap ringan itu. “Vonisnya terlalu ringan. Saya akan mengajukan banding,” ucapnya jaksa berkacamata itu. Semestinya, tutur Agus putusan hakim harus di atas 2,6 tahun. Sebab akibat perbuatan Nur Salim, ratusan warga sebagai calon konsumen tertipu jutaan bahkan ratusan juta rupiah.
“Kesempatan yang diberikan untuk pikir-pikir akan saya manfaatkan untuk mengajukan banding,” terangnya. Pada sidang tuntutan pekan lalu, Agus menuntut bui Nur Salim selama empat tahun. Ia menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Agus mengatakan, ada beberapa unsur yang menguatkan sehingga terdakwa layak dihukum. Yaitu, brosur menggiurkan yang diberikan ke konsumen sehingga tertarik membeli yang ternyata tidak digunakan untuk membangun rumah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Sejak melayangkan penawaran kepada konsumen medio September 2011 hingga Februari 2013, setidaknya ada 681 konsumen yang berminat dan menyetorkan sejumlah uang yang bervariasi.
Penyimpangan lain, Nur Salim menjanjikan kepada konsumen segera membangun rumah, padahal perizinan belum ada. Untuk meyakinkan konsumen agar tetap membeli rumah, Nur Salim melanjutkan pembangunan. “Perbuatan terdakwa (Nur Salim, Red.) telah menyalahgunakan kepercayaan orang lain,” tutur Agus. Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah satu lembar brosur, daftar harga jual, fotokopi surat perjanjian jual beli, bukti penerimaan uang muka dan arsip penerimaan uang. [] RedFj/KP