Antisipasi Jalan Rusak, Warga Kebonagung Tolak Dump Truk Angkut Galian C

TOLAK : Aktivis Senior Jiwa Nusantara ketika berorasi menolak dump truk pengangkut galian c hilir mudik memasuki area Dusun Gilin, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu, (9/9). (Foto : Diko)

PROBOLINGGO-Aktivis Senior Jiwa Nusantara  menghadang dump truk yang bermuatan material dari Galian C yang diduga ilegal, dipasok ke tambak milik PT INDO FANAME PERKASA  di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Pada hari Sabtu tgl 09 September 2023 di Desa Kebonagung pada  pukul 09:30 Dum truk diblokade oleh aktivis Senior Jiwa Nusantara dan masyarakat setempat karena sangat sangat meresahkan warga, dan itupun dum truk bermutan melebihi tonase dan menimbulkan kerusakan bagi infrastruktur.

Dalam aksinya, semua Dump truk yang mau masuk ke tambak Kebonagung di hadang, tidak di perbolehkan untuk memasok material dari hasil tambang yang di duga ilegal, selain itu juga di anggap meresahkan masyarakat setempat dan menimbulkan kerusakan bagi infrastruktur. Di lokasi tersebut juga terpampang bener yang bertuliskan. “WARGA DESA KEBONAGUNG DUSUN GILIN  MENOLAK…!!!!! dump truk pengangkut tanah.

Aksi yang dilakukan oleh aktivis Senior Jiwa Nusantara, tak pelak mendapat perhatian serius Kepala Desa Kebunagung, Widy, dan Kanit Polsek Kraksaan Ipda Duwantoro Setyowadi, serta perwakilan dari PT INDO FANAME PERKASA, Koko Ivan, turun ke lokasi tempat penghadangan dump truk untuk dilakukan mediasi serta mencari jalan keluarnya. Walaupun mediasi berjalan dengan sangat alot,  dan akhirnya tidak bisa memutuskan dari pihak tambak PT INDO FANAME PERKASA.

Adapun kesepakatan sebagai  berikut,  mulai hari Minggu tanggal 09 September sampai  Selasa tanggal 12 September 2023,  dump truk di larang  masuk ke PT INDO FANAME PERKASA dengan memuat material dari hasil tambang galian C yang di duga ilegal.

Hal tersebut di jelas kan dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Serta Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.milyar.

Sedangkan untuk penerima atau penimbun dari hasil Galian C yang ilegal, di jelaskan pula, Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.(Diko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *