Apindo Minta Penguatan UMKM Seiring Pajak Marketplace Berlaku
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace (lokapasar), tetapi juga memperkuat kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penguatan kemampuan pengelolaan usaha dinilai menjadi faktor penting agar pelaku UMKM mampu memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengganggu keberlanjutan bisnisnya.
Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla mengatakan peningkatan literasi keuangan dan kemampuan mengelola usaha harus berjalan beriringan dengan implementasi kebijakan perpajakan. Menurutnya, banyak UMKM mengalami kenaikan omzet, namun belum mampu mengelola arus kas, biaya operasional, maupun kewajiban pajak secara optimal.
“Supaya efektif perlu ada dua hal; kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald kepada wartawan usai kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, Kamis (09/07/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (09/07/2026).
Ronald menjelaskan pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain meningkatkan literasi keuangan, pelaku usaha juga memerlukan penguatan kompetensi dalam mengembangkan bisnis agar mampu bertahan di tengah perubahan kebijakan.
Ia menilai tantangan terbesar UMKM bukan hanya akses terhadap pembiayaan, tetapi juga keterbatasan informasi pasar dan akses pemasaran. Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing.
Selain itu, Apindo mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung kepatuhan perpajakan melalui penambahan konsultan pajak yang dapat memberikan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah tersebut diyakini dapat membantu UMKM memahami kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejak 1 Juli 2026. Keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari sistem withholding tax atau pemungutan di muka. Pajak yang dipungut nantinya akan diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, marketplace bertugas memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung, menyetorkannya ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Sementara itu, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus tetap memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan. []
Redaksi01
