ASN di Jawa Tengah Jadi Tersangka Kasus Calo CPNS, Raup Rp 900 Juta dari Korban

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap praktik percaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dengan total Rp 900 juta. MB kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengungkapkan bahwa MB menawarkan jalan pintas kepada enam korban agar bisa lolos seleksi CPNS di lingkungan kejaksaan pada tahun 2021.
MB diduga mengiming-imingi para korban dengan jaminan kelulusan, asalkan mereka menyetor sejumlah uang. Setiap korban diminta membayar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta. Namun, setelah seleksi berlangsung, para korban tetap gagal menjadi CPNS.
“Total uang yang diterima tersangka mencapai Rp 900 juta. Para korban dijanjikan lulus seleksi, tetapi kenyataannya mereka tidak lolos,” ujar Agus Sunaryo, Selasa (11/3/2025).
Alih-alih mengembalikan dana yang sudah diterima, MB diduga menggunakan uang hasil pungli untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan kini tengah melakukan pelacakan aset guna mengetahui aliran dana yang telah diterima tersangka.
“Kami masih melakukan asset tracking untuk mengidentifikasi penggunaan uang tersebut,” tambah Agus.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, MB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sesuai aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Saat ini, MB ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus percaloan dalam seleksi CPNS dan melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran kelulusan CPNS melalui jalur tidak resmi. Seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun,” tegas Agus.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik percaloan dalam seleksi CPNS yang kerap terjadi di berbagai daerah. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku guna memastikan proses seleksi pegawai negeri berjalan dengan jujur dan bersih dari praktik kecurangan. []
Nur Quratul Nabila A