Dua Prajurit TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Penembakan Pemilik Rental di Tol Tangerang-Merak

JAKARTA – Tiga terdakwa kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dua dari tiga terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, membacakan tuntutan dalam sidang terbuka tersebut. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang merupakan anggota aktif TNI AL.

“Terdakwa pertama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer,” ujar Mayor Gori dalam persidangan.

Senada dengan Bambang, Sersan Satu Akbar Adli juga dituntut hukuman seumur hidup. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan mendapatkan tuntutan lebih ringan, yakni empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

“Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana penjara selama empat tahun,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, ketika ketiga prajurit tersebut terlibat dalam penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Korban tewas akibat luka tembak saat berusaha mempertahankan kendaraannya yang disewa, tetapi kemudian dijual oleh para terdakwa.

Selain menewaskan Ilyas, peristiwa ini juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Mabes TNI dan TNI AL segera mengambil tindakan hukum terhadap para prajurit yang terlibat dalam kasus ini. Kini, ketiganya menjalani proses peradilan di pengadilan militer guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *