Aspirasi Rakyat Tetap Terakomodasi Lewat Pokir DPRD

ADVERTORIAL– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) bukan sekadar aspirasi, melainkan instrumen strategis yang memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bagian sah dari perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Pokok-pokok pikiran DPRD itu bukan sesuatu yang haram, melainkan sudah diatur dalam undang-undang. DPRD turun ke masyarakat saat reses untuk menyerap aspirasi, lalu disatukan dengan program pemerintah agar menjadi program bersama antara DPRD dan eksekutif. Jadi tidak ada masalah, karena yang melaksanakan tetap eksekutif,” ujar Abdulloh, Senin (25/08/2025).
Ia menjelaskan bahwa pokir memiliki posisi sejajar dengan musrenbang, di mana pemerintah menyerap aspirasi masyarakat melalui forum berjenjang, sementara DPRD menghimpunnya melalui reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, hingga tatap muka langsung. “Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi bagian dari RKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Itu undang-undang,” tegasnya.
Walau belum dapat membandingkan jumlah pokir dengan periode sebelumnya, Abdulloh menegaskan mekanisme ini akan selalu ada selama dasar hukumnya tidak dicabut. “Saya ini orang baru, jadi tidak tahu berapa jumlahnya dulu dan berapa sekarang. Yang saya tahu, saat ini pokok-pokok pikiran tetap ada dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, pokir akan kembali berperan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026. “Untuk APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026, pokok-pokok pikiran tetap ada. Karena pada dasarnya, pokir itu adalah aspirasi masyarakat yang diserap DPRD. Ada dua bentuk, yaitu pokok pikiran yang berbentuk program dan pokok pikiran yang berbentuk anggaran. Keduanya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Dengan tetap adanya pokir, DPRD Kaltim berkomitmen menjaga keseimbangan peran antara legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat benar-benar terakomodasi dalam pembangunan daerah. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum