Bank Kalbar Cabang Putussibau Teken PKS Soal Penerapan Transaksi Non Tunai
Pemkab Kapuas Hulu dan Bank Kalbar Cabang Putussibau menandatangani perjanjian kerja sama penerapan transaksi non-tunai untuk penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, Rabu (14/10/2026).
PUTUSSIBAU – Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penerapan transaksi non tunaiĀ dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Bank Kalbar Cabang Putussibau berlangsung pada Rabu (14/10/2026).
Kesepahaman tersebut sebagai langkah maju dalam hal transaksi penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah, yang diharapkan proses transaksi lebih tertib dan memudahkan pemantauan arus keuangan daerah.
Digitalisasi transaksi juga menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan administrasi keuangan pemerintah dengan perkembangan teknologi.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan transaksi non-tunai dapat membantu pencatatan pembayaran serta mengurangi ketergantungan pada proses transaksi secara langsung menggunakan uang tunai.
Namun, efektivitas penerapannya bergantung pada kesiapan sistem, kejelasan prosedur, dan konsistensi pelaksanaan di seluruh perangkat daerah.
Kerja sama Pemkab Kapuas Hulu dengan Bank Kalbar menjadi dasar koordinasi kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan transaksi keuangan secara digital.
Meski demikian, informasi mengenai jadwal penerapan, cakupan transaksi, serta perangkat daerah yang akan lebih dahulu menggunakan sistem tersebut belum dijelaskan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Belum terdapat pula keterangan mengenai mekanisme pengawasan, standar keamanan transaksi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem non-tunai tersebut.
Rincian itu penting untuk mengetahui sejauh mana kerja sama akan mengubah proses administrasi keuangan pemerintah daerah.
Penerapan transaksi non-tunai juga memerlukan prosedur yang jelas agar setiap penerimaan dan pengeluaran tercatat dengan baik serta dapat ditelusuri ketika dibutuhkan.
Pemkab Kapuas Hulu dan Bank Kalbar diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kejelasan mengenai pelaksanaan dan hasil penerapan sistem tersebut akan menjadi ukuran untuk menilai manfaat digitalisasi transaksi bagi administrasi pemerintahan.(*)
