Barito Utara Perkuat Tata Kelola 50 Pengurus Koperasi Merah Putih
MUARA TEWEH – Sebanyak 50 pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Barito Utara (Barito Utara) mendapat pembekalan tata kelola administrasi selama tiga hari untuk memperkuat pengelolaan koperasi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pelatihan yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop UKM) Barito Utara berlangsung pada 15-17 September 2026 di Aula SMP Negeri 1 Muara Teweh. Kegiatan tersebut dibuka pada Selasa (15/09/2026).
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara Agus Siswadi mengatakan kemampuan administrasi menjadi salah satu fondasi penting agar koperasi tidak hanya memiliki struktur organisasi, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koperasi pada hakikatnya bukan hanya sebuah badan usaha, tetapi juga wadah ekonomi masyarakat yang dibangun atas semangat kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong dan kepentingan bersama,” ujar Agus.
Menurut Agus, administrasi koperasi memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mencatat dan menyimpan dokumen. Data administrasi diperlukan sebagai sumber informasi sekaligus dasar pengambilan keputusan bagi pengurus, pengawas, dan anggota.
“Melalui administrasi yang tertib, kita dapat mengetahui kegiatan koperasi, perkembangan usaha, keanggotaan, keuangan, keputusan organisasi, serta berbagai aktivitas yang telah dan akan dilaksanakan,” katanya.
Materi pelatihan mencakup administrasi organisasi dan keanggotaan, pelaksanaan rapat serta pencatatan keputusan koperasi, pengelolaan dokumen, administrasi keuangan, hingga penyusunan laporan. Pembekalan tersebut diharapkan membuat pengurus memiliki kemampuan yang lebih memadai dalam menjalankan koperasi sehari-hari.
Agus juga mengingatkan pengurus bahwa jabatan yang mereka emban merupakan amanah anggota. Karena itu, keputusan, kegiatan, dan pengelolaan sumber daya koperasi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan koperasi dan kesejahteraan anggota.
“Demikian pula dengan pengawas. Pengawasan harus menjadi bagian dari proses pengelolaan koperasi secara berkelanjutan, bukan hanya dilakukan ketika muncul permasalahan,” tegasnya.
Penguatan kapasitas tersebut juga diarahkan agar KDKMP tidak berhenti pada pembentukan organisasi dan pemenuhan administrasi. Agus berharap koperasi mampu mengembangkan usaha, memberikan pelayanan kepada anggota, membuka peluang ekonomi, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disnakertranskop UKM Barito Utara Sri Rahmah mengatakan pelatihan dirancang untuk meningkatkan kemampuan pengurus dalam menjalankan administrasi secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan kapasitas pengurus, membekali pengurus dengan pengetahuan manajerial agar koperasi dapat berjalan secara profesional dan modern, serta mewujudkan tertib administrasi dan pelaporan,” jelas Sri Rahmah.
Selain kemampuan pencatatan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur penyusunan dokumen pendukung dan kepatuhan pelaporan kepada Dinas Koperasi serta instansi terkait. Kemampuan tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi koperasi secara berkelanjutan.
Sri Rahmah menambahkan, pelatihan juga diarahkan untuk mempersiapkan pengurus dalam menyusun laporan pertanggungjawaban serta menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu.
“Harapannya, tata kelola koperasi semakin akuntabel dan pengelolaan usaha, baik simpan pinjam maupun unit usaha lainnya, dapat dilakukan secara sehat, transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian,” katanya.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Disnakertranskop UKM Barito Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengurus agar KDKMP dapat menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus mengembangkan usaha secara profesional, sebagaimana diberitakan Media Dayak, Selasa, (15/09/2026). []
Redaksi01
