Bawaslu Temukan Dugaan Suap Pemilih dalam PSU Pilkada Serang, Rp18 Juta Disita

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa temuan ini diperoleh dari sejumlah laporan masyarakat serta pantauan langsung petugas di lapangan.

“Ada beberapa laporan, dan juga pagi ini kami terima informasi. Tadi malam juga ada temuan. Ada dugaan praktik money politics di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat memberikan keterangan di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

Bagja menambahkan bahwa Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa sedikitnya 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang tersebut. Barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp18.275.000 turut diamankan dari beberapa titik.

“Barang bukti berupa uang dengan total Rp18.275.000 diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu. Saat ini pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut masih berlangsung,” katanya.

Meski demikian, Bagja belum merinci apakah pihak-pihak yang terlibat merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon yang bertarung dalam PSU tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan.

“Belum bisa dipastikan apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan, tetapi kami tentu berharap tidak demikian. Kami masih mendalami lebih lanjut,” ujarnya.

Dugaan praktik politik uang tersebut ditemukan di sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Serang, antara lain di Ciruas dan Cikeusal.

Sebagai informasi, PSU Pilkada Kabupaten Serang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diperkuat dengan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang.

Dua pasangan calon yang kembali bersaing adalah pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy–Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah–Najib Hamas.

Bawaslu menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara hukum, demi menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *