BEI Minta Klarifikasi MSCI soal Usulan Perubahan Status Pasar Modal RI
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah ini ditempuh setelah penyedia indeks global tersebut membuka konsultasi atas rencana reklasifikasi yang keputusan akhirnya dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, permintaan klarifikasi diperlukan untuk memahami dasar pertimbangan dan penilaian MSCI, terutama di tengah berbagai pembenahan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
Jeffrey menyebut BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal. Menurut dia, berbagai upaya tersebut juga memperoleh apresiasi serta respons positif dari investor global dan lembaga penyedia indeks internasional.
“Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia,” ujar Jeffrey.
Ia menegaskan, pengumuman MSCI saat ini masih berupa konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Pelaku pasar masih memiliki kesempatan menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
Sementara itu, MSCI menyoroti meningkatnya kekhawatiran pelaku pasar mengenai kemampuan berinvestasi di pasar saham Indonesia. Isu yang menjadi perhatian mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham serta dugaan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar Indonesia. Lembaga itu menyatakan terbuka terhadap masukan dari pelaku pasar sebelum menentukan keputusan akhir pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Menghadapi proses tersebut, BEI memastikan akan terus berkoordinasi dengan OJK dan para pemangku kepentingan untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Upaya ini juga ditujukan untuk mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun global selama proses evaluasi berlangsung. []
Redaksi01
