BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini

0
BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini

JAKARTA – Investor saham di Indonesia menghadapi batas penurunan harga harian yang lebih ketat setelah Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7 persen untuk saham berharga di atas Rp10 mulai 19 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun dan ditujukan untuk memberi ruang bagi investor dalam mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Perubahan tersebut memangkas batas ARB dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA), yakni batas kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan, tidak mengalami perubahan.

BEI menyatakan penyesuaian batas penurunan harga itu dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mengendalikan volatilitas pasar. Dalam keterangannya, BEI menjelaskan, “Sehingga ini dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” sebagaimana diberitakan Kontan, Senin, (19/10/2026).

Aturan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Pemberlakuan batas ARB sebesar 7 persen tidak mencakup seluruh kelompok harga saham. Untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap masing-masing Rp1. Adapun saham dengan harga di atas Rp10 mengikuti penyesuaian batas penurunan berdasarkan kelompok harga, sementara batas kenaikannya tetap seperti ketentuan sebelumnya.

Berikut rincian batas auto rejection saham yang berlaku mulai 19 Oktober 2026:

  • Harga Rp1–Rp10: ARA tetap Rp1 dan ARB tetap Rp1.
  • Harga Rp11–Rp200: ARA tetap 35 persen, sedangkan ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.
  • Harga di atas Rp200 hingga Rp5.000: ARA tetap 25 persen, sedangkan ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.
  • Harga di atas Rp5.000: ARA tetap 20 persen, sedangkan ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan itu dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Bagi investor, perubahan batas ARB perlu menjadi pertimbangan dalam mengelola risiko transaksi, terutama ketika harga saham mengalami tekanan jual. Batas penurunan yang lebih rendah dapat membatasi besarnya penurunan harga dalam satu hari perdagangan untuk kelompok saham yang terkena aturan, tetapi tidak menghilangkan risiko kerugian maupun menjamin harga saham akan pulih pada perdagangan berikutnya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *