Tower PGN Berdiri Tanpa IMB

foto Tower

PONTIANAK – Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower setinggi 32 meter di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu menuai protes. Dugaan sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam proses, tapi tower sudah berdiri. Bahkan pantauan di lapangan, pembangunannya sudah hampir selesai.

Penanggung jawab PT. Pilar Gapura Nusantara (PT. PGN) Novri, mengelak tuduhan kegiatan pembangunan tower itu tidak berizin, dirinya mengkalim bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower tersebut masih dalam proses perizinan di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Kubu Raya.

‘’Iya IMB nya masih dalam proses pak,’’kata Novri ketika dihubungi Sabtu (6/6) melalui sambungan telepon.

Terkait hal tersebut, Akuang yang tempat tinggalnya tak jauh dari letak tower merasa keberatan terhadap pembangunan tower tersebut, pasalnya sampai detik ini dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan izin lingkungan atau izin gangguan terhadap pembangunan tower tersebut.

“Jarak rumah saya hanya tidak kurang 5 meter dari tower tersebut, tapi saya belum menandatangani surat persetujuan, saya minta kepada pelaksana proyek untuk membuat surat pernyataan di depan Polisi dan di depan Notaris, untuk jaga-jaga bila terjadi tumbangnya tower tersebut,’’pinta Akuang ditemui Sabtu (6/6) di rumahnya di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam.

Sementara itu Wakil Direktur LSM Borneo Hijau, Joko Prayitno menyayangkan pihak PT. PGN tidak kooperatif. Sesuai aturan, setiap pendirian tower tidak dibenarkan berdiri terlebih dahulu bila belum ada IMB.

“Itu jelas melanggar Perda Kubu Raya, sebaiknya bangunan itu segera ditinjau ulang, atau jika ada kesalahan fatal sebaiknya dibongkar saja,’’kata Joko Prayitno ditemui Jum’at (5/6). [] Rachmat Effendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *