Bikin Malu, Eks Kadisdikbud Kota Probolinggo Korupsi Pengadaan LKS

KORUPSI : Tim JPU Kejari Kota Probolinggo menyerahkan berkas keempat tersangka dugaan korupsi penyalahgunana dana BOS tahun 2020 ke PN Tipikor Surabaya.(Foto:Istimewa)

KORUPSI : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo menyerahkan berkas keempat tersangka dugaan korupsi penyalahgunana dana BOS tahun 2020 ke PN Tipikor Surabaya.(Foto:Istimewa)

PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Kasus dugaan korupsi pengadaan LKS SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020 akan segera disidangkan. JPU Kejari Kota Probolinggo akan mendakwa keempat tersangka dalam kasus ini dengan pasal berlapis.

Antara lain, Mochamad Maskur yang saat itu menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo. Kemudian, dua pejabat di Disdikbud. Yaitu, Akhmad Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid Pendidikan Dasar (Pendas). Dan, satu lagi tersangka dari rekanan yaitu Edi Sutrisno selaku direktur CV Mitra Widyatama.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Thesar Yudi Prasetya menjelaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan LKS SD-SMP itu mencapai hampir Rp 1 miliar. Sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh ahli. Karena itu, keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.

”Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh ahli, besarnya kerugian yang ditimbulkan kurang lebih sekitar Rp 974.915.919,” kata Thesar Yudi Prasetya.

Thesar menjelaskan, keempat terdakwa sama-sama didakwa pasal berlapis dalam kasus tersebut. Yaitu, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ditambah dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis serta pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegasnya.

Berkas Sudah Dilimpahkan

Sementara itu, JPU Kejari Kota Probolinggo sudah melimpahkan berkas keempat terdakwa ke PN Tipikor Surabaya Rabu (26/10). JPU menyatakan, keempat terdakwa siap disidangkan.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya mengatakan, penyusunan dakwaan untuk keempat terdakwa sudah tuntas. Untuk itu, pihaknya melimpahkan berkas keempat terdakwa ke PN Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

”Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan LKS melalui anggaran BOSDA di Kota Probolinggo siap disidangkan. Berkas keempat terdakwa sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor,” katanya.

Thesar menerangkan, penyusunan berkas dakwaan dugaan korupsi dengan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar itu membutuhkan waktu dan proses. Sebab, kasus keempat terdakwa dibuat terpisah. Sehingga pihaknya harus menyusun empat berkas dakwaan yang berbeda pula.

”Setelah pelimpahan berkas itu kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” ujarnya.

Sementara M. Wildan, penasihat hukum (PH) terdakwa Budi Wahyu Riyanto mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi bahwa berkas perkara kliennya dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Namun, dirinya belum menerima salinan dakwaannya. Sehingga, tidak dapat banyak komentar terkait dakwaan pada kliennya.

Namun, pihaknya mempertanyakan nilai kerugian negara yang disebut mencapai hampir Rp 1 miliar. Sebab, kerugian negara itu harus jelas dan pasti. Kerugian negara harus ditetapkan berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP.

”Kita tidak tahu, hasil audit siapa yang menentukan kerugian hampir Rp 1 miliar itu. Karena kerugian negara itu harus jelas dan pasti. Harus lembaga berwenang yang melakukan audit. BPK atau BPKP,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP di Kota Probolinggo tahun 2020. Salah satu tersangkanya adalah Moch. Maskur yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud Kota Probolinggo.

Selain itu, ada tiga tersangka lagi. Akhmad Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang pada tahun 2020 menjabat kabid pendas (pendidikan dasar). Serta tersangka dari rekanan, yaitu Direktur CV. Mitra Widyatama Edi Sutrisno.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *