BPN Mempawah Diduga Menyalahi Prosedur Terbitkan Sertifikat

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah.

PONTIANAK (beritaborneo.com)-Salah seorang warga Pontianak Oscar Harris melayangkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah, pada Senin (20/1) yang isinya memohon informasi mengenai dugaan telah diterbitkan Surat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang diatas tanah waris Haji Hasjim Bin Abdoel Madjid  yang tidak lain orang tua kandung Oscar Harris pemilik sah atas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Raya Wajok Hulu Km.11, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

Menurut Oscar Harris, surat yang dilayangkan kepada Kantah Kabupaten Mempawah tersebut sangat penting dilakukan menyusul  ada surat pemberitahuan dari Kepala Desa Wajok Hulu bernomor 593/79/Pem tanggal 27 Mei 2019 yang menyatakan diatas tanah waris Haji Hasjim Bin Abdoel Madjid  telah terbit sertifikat  atas nama Kusnadi berdasarkan Reg.593/6/2018 tanggal 12 Januari 2018 seluas 60.652,8 M2.

“Itu surat keterangan Kades Wajok Hulu yah, yang menyatakan diatas tanah saya selaku pemilik sah sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Mempawah, atas nama Kusnadi, maka dari itu saya pertanyakan kepada Kantah Mempawah, apa benar keterangan dari Kades Wajok Hulu tersebut, dan hingga sampai saat ini belum ada jawaban’’kata Oscar Harris, kepada Beritaborneo.com, Jum’at (24/1).

Sepengetahuan dirinya, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 224 tahun 1961 tidak dibenarkan seseorang memohon hak atas tanah diluar kecamatan (Absente).

“Jika benar BPN Mempawah menerbitkan sertifikat atas nama Kusnadi, semudah itukah diterbitkannya SHM diatas tanah tersebut yang semula berstatus sengketa dan pernah diatas tanah itu terbit SHM, yang telah dibatalkan oleh BPN sendiri,’’tegas Oscar Harris.

Seperti diketahui, diatas tanah Haji Hasjim Bin Abdoel Madjid  tersebut pernah terbit sertifikat (SHM) no.88 atas nama Akie Setiawan, SHM no.237 atas nama Akie Setiawan, dan SHM no.607 atas nama Akie Setiawan.

Namun berdasarkan putusan PN Mempawah no.28/Pdt.G/2013/Pn.Mpw, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi no.67/PDT/2014/PT.PTK, Jo.putusan Kasasi MA RI no.1877.K/Pdt/2015, Jo. Putusan PK MA RI no.219 PK/Pdt/2017, ketiga sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi alias dibatalkan.

“Prinsipnya tanah saya tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, alas hak yang saya miliki sah, sementara alas hak yang mengaku-ngaku tanah saya berdasarkan pengakuan waris orang tuanya tidak pernah memiliki tanah di lokasi tanah yang saya miliki,’’pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pengamat masalah pertanahan asal Pontianak yang enggan disebutkan namanya membenarkan telah terbit sertifikat hak milik atas nama Kusnadi dengan nomor hak milik 04260, dengan NIB. 14.02.09.04.03760, dengan luas 35.540 M2, dengan surat ukur bernomor 03768/Wajok Hulu/2018.

Menurutnya, ada hal yang aneh dengan SHM tersebut terbit surat ukur tanggal 5 Juli 2019, kemudian terbit sertifikat tanggal 25 September 2019.”Bayangkan hanya dua bulan langsng keluar sertifikat, langsung hari itu juga dijual kepada orang asal Jakarta,’’ujarnya kepada Beritaborneo.com, yang minta namanya tidak disebutkan.

Kejanggalan lain menurutnya, seharusnya Kepala BPN Mempawah menolak permohonan Kusnadi karena Absente, yang kedua diatas tanah tersebut pernah terbit SHM atas nama Akie Setiawan, tapi diketerangan sertifikat pada surat ukur seakan-akan status tanah adalah tanah negara yang belum pernah diukur.”Ini kesalahan fatal BPN Mempawah,’’tegasnya.(Reff)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *