Bredel LKP Papan Nama!

Kursus NunukanTANJUNG SELOR-Keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki peran yang sangat baik dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Masyarakat (SDM) di Kaltara. Hanya saja, LKP yang ada dituntut memenuhi sejumlah persyaratan agar keberadaanya dapat diakui serta benar-benar dipercaya mampu meningkatkan kompetensi masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kaltara Muhammad Yunus Abbas mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan tersebut terdapat sedikitnya empat hal utama yang harus diperhatikan oleh setiap LKP. Adalah kewajiban mengantongi izin operasional, proses belajar mengajar yang mengedepankan kompetensi, perlunya dilakukan uji kompetensi, serta program kemitraan bersama Pemerintah Daerah (Pemda), dunia usaha, dan dunia industri.

“Jangan ada lembaga kursus yang jalan, tetapi izin operasionalnya mati. Tolong kepada LKP yang segera habis masa izinnya untuk diperpanjang. Jangan kalau hanya mau ada bantuan pemerintah baru diurus izinnya,” ucapnya di hadapan peserta Diklat Pengelola Kursus dan Pelatihan se-Kaltara, belum lama ini.

“Begitu juga kalau LKP hanya ada nama dan izin, tetapi kegiatannya tidak memberi kontribusi, kita cabut izinnya,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan setiap LKP tanpa didorong oleh pemerintah dan atau Dinas Pendidikan setempat, harus segera melengkapi aspek perizinannya agar dapat diakui secara hukum sehingga hak dan kewajiban lembaga yang bersangkutan dapat dilaksanakan.
Kedua, standar kompetensi proses belajar mengajar di setiap LKP pun harus dikedepankan.

Tak hanya murid (peserta kursus dan pelatihan), melainkan kompetensi tenaga pengajar harus mumpuni, berikut sarana dan prasarana. Serta tak kalah pentingnya, lanjut Yunus, locus basis kebutuhan masyarakat berada. Artinya, kursus dan pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. “Di pesisir jangan sampai kita beri atau buat LKP komputer, bukan tempatnya. Kalau pelatihan atau kursus cara peningkatan pendapatan nelayan, itu baru sesuai,” urainya lagi.

Melihat perkembangan LKP di Kaltara yang dinilainya cukup menggembirakan, uji kompetensi juga merupakan hal yang patut dilaksanakan oleh setiap LKP. Tujuannya, untuk memastikan kursus dan pelatihan yang diberikan LKP kepada peserta, teruji hingga dikeluarkannya sertifikasi. Jika telah mengantongi sertifikasi, beber Yunus, hal tersebut dapat dimanfaatkan melamar pekerjaan atau membuka pelatihan sendiri. Hanya saja hingga kini Tempat Uji Kompetensi (TUK) belum satupun berdiri di Kaltara.

“Tapi kami inginkan ke depan Kabupaten/Kota membuka TUK sesuai dengan jenis keterampilan yang ada,” tandasnya.

Meskipun merupakan pendidikan nonformal, namun pihaknya menginginkan LKP yang berdiri di Kaltara mampu menjadikan pendidikan sebagai vaksin sosial, elevator sosial, dan media peningkatan daya saing masyarakat. Artinya menjadikan pendidikan sebagai instrumen dalam mengatasi kemiskinan, keterbelakangan, meningkatkan status sosial, serta mewujudkan masyarakat Kaltara yang bermartabat nan kompetitif (khususnya dengan negara tetangga) melalui peningkatan daya saing masyarakat.

Senada dengan Yunus, Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara Zainuddin HZ pun menyatakan harapannya agar LKP di Kaltara mampu mencetak SDM yang bisa diterima di pasar kerja, bahkan dengan kompetensi yang didapatkan di LKP mampu membantu terciptanya lapangan kerja baru di tengah masyarakat, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran di Kaltara mampu ditekan hingga kurang dari 12,36 persen dari angka pengangguran nasional.

“Tidak kalah pentingnya adalah pebinaan kursus dan pelatihan. LPK yang ada sudah selayaknya membenahi diri untuk meningkatkan mutu kelembagaannya. Diharapkan bagaimana juga dia (LKP, red) menyusun strategi pengelolaan kursus yang sesuai dengan pangsa kerja,” tutup Zai. [] RedHP/TKTi