BUMD Disulap Jadi Profit Center, Jatim Kejar Kemandirian Fiskal

SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menegaskan strategi penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pusat keuntungan, menyusul perubahan struktur pendapatan akibat kebijakan baru pemerintah pusat.

Langkah ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, Selasa.

Menurut Khofifah, penurunan proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 66,11 persen pada 2024 menjadi 61,71 persen pada 2025 bukan mencerminkan pelemahan kinerja pendapatan, melainkan dampak penyesuaian sistem fiskal baru.

“Koreksi proporsi PAD dari 66,11 persen pada 2024 menjadi 61,71 persen pada 2025 tidak mencerminkan penurunan kinerja secara nominal,” kata Khofifah.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut dipicu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengubah skema distribusi pendapatan daerah.

“Perubahan ini lebih disebabkan penyesuaian struktur fiskal, khususnya peralihan skema bagi hasil menjadi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang langsung memperkuat fiskal kabupaten/kota,” ujarnya.

Sebagai respons, Pemprov Jatim menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas pendapatan, termasuk restrukturisasi kelembagaan dan model bisnis BUMD agar berorientasi pada keuntungan.

Dalam kebijakan tersebut, BUMD tidak lagi berfungsi sebagai perintis usaha, melainkan diarahkan menjadi profit center yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Selain itu, optimalisasi aset daerah juga dilakukan melalui skema pembiayaan alternatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), guna meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi aset.

Di sektor perpajakan, Pemprov Jatim memperkuat inovasi layanan melalui pendekatan jemput bola atau door-to-door serta pengiriman notifikasi elektronik kepada wajib pajak menjelang jatuh tempo.

Perluasan layanan juga dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain Samsat Drive Thru, e-Samsat, hingga program kolaboratif berbasis komunitas seperti Samsat OPOP (One Pesantren One Product), Samsat BUNDA (Badan Usaha Milik Desa), dan SAMKOPI (Samsat Koperasi).

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor turut diperluas melalui kerja sama dengan jaringan ritel nasional dan platform digital, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara fleksibel.

Dengan strategi tersebut, Pemprov Jatim optimistis mampu menjaga ketahanan fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (22/04/2026). []

Penulis: Faizal Falakki | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *