Perusahaan Harus Patuh Realisasikan CSR

Bupati Kubu Raya Harapkan Perusahaan Jalankan CSR

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari perusahaan yang berinvestasi di kabupaten itu, khususnya dalam penyaluran dana CSR yang dapat membantu percepatan pembangunan di sekitar lingkungan perusahaan.

“Sebenarnya, banyak usulan yang masuk dari desa-desa yang ada di Kubu Raya untuk melaksanakan pembangunan di berbagai bidang,” kata Rusman Ali, usai membuka sosialisasi Perbup Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan kepada para camat dan kades di lingkungan Pemkab Kubu Raya di Sugai Raya, Senin.

Namun, lanjutnya, anggaran untuk pembangunan itu terbatas, sehingga dia meminta kepada perusahaan yang ada di masing-masing desa dapat bekerja sama dengan Pemkab Kubu Raya dalam melaksanakan pembangunan di desa tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya.

“Selama ini masih ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR, sehingga kami berharap pemkab dengan perusahaan dapat bersinergi,” katanya.

Di tempat yang sama, Plt Sekda Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan terkait CSR atau TSLP itu sebenarnya sudah lama. Namun Pemkab Kubu Raya baru menjadikan peraturan bupati nomor 36 tahun 2014.

“Peran TSLP atau CSR ini dinilai sangat strategis dalam upaya koordinasi dan konsolidasi anggaran pemerintah Daerah Kubu Raya. Terlebih APBD Pemkab yang tidak bisa memenuhi pembangunan dalam satu wilayah, sehingga kita berharap dalam kegiatan TSLP ini,” kata Nursyam.

Dia menambahkan, TLSP itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan suatu keharusan untuk memonitoring kegiatan di lapangan.

“Makanya kita harap perusahaan bisa menjalankan itu dengan baik,” tuturnya.

Plt Kepala Badan Penanaman modal dan perizinan terpadu (BPMPT) Kubu Raya Maria Agustina mengatakan di dalam Perbup nomor 36 tahun 2014 itu diterangkan akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika perusahaan tidak menerapkan TLSP.

“Sanksi yang akan diberikan itu seperti peringatan, penundaan izin sampai pada pencabutan izin hal ini dituangkan di dalam perbup ini,” kata Maria.

Kendati demikian ungkap Maria Pemberian sanksi itu nantinya tidak langsung serta merta diberikan kepada perusahaan melainkan ada mekanisme yang juga harus di ikuti.

“Dalam pengawasan pelaksanaan CSR ini kita akan membentuk tim fasilitasi untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan dari laporan CSR yang akan dilakukan,” katanya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *