Buruh Bobol Rumah Pengusaha di Makassar, Gasak Emas 125 Gram

MAKASSAR – Jajaran Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang buruh bernama M. Rais (29) yang diduga membobol rumah seorang pengusaha asal Papua dan mencuri emas seberat 125 gram dari dalam brankas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Toa Daeng, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku sudah kami tangkap di Makassar. Dia masuk ke rumah korban melalui plafon, kemudian mencungkil brankas berisi emas dengan total berat 125 gram. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp212 juta,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal, di Makassar, Kamis (20/3/2025).

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (16/3/2025), ketika korban meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara buka puasa bersama. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui plafon, mengambil kunci brankas, lalu mencuri emas batangan kecil serta sejumlah perhiasan dengan total berat 125 gram.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Manggala, yang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan kesaksian korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban sebagai perajin interior. Dia mengetahui dengan pasti letak brankas dan tempat penyimpanan kuncinya,” kata Iqmal.

Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi yang dikumpulkan, polisi segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Rais akhirnya dibekuk pada Kamis dini hari di dua lokasi, yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa emas dan perhiasan yang disembunyikan di dua tempat berbeda. Berdasarkan pengakuan Rais, sebagian emas, sekitar 25 gram, telah dijual untuk membayar utang dan bermain judi online, sementara sisanya, 100 gram, disimpan di Makassar dan Jeneponto.

“Sebagian emas telah dijual untuk membayar utang dan bermain judi online. Sisanya kami temukan tersebar di beberapa tempat, termasuk di rumah kerabatnya di Jeneponto dan rumahnya sendiri di Makassar,” ungkap Iqmal.

Pelaku diketahui mengalami kesulitan keuangan akibat terlilit utang dan kecanduan judi online. Polisi menetapkan Rais sebagai tersangka dan membawanya ke Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *