Curi HP Tetangga Lalu Jual ke Facebook, Pria Warga Tanjung Agung di Tangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG – Polisi menangkap MI (33), warga Tanjung Agung, Kedamaian, Bandar Lampung, tertangkap usai ketahuan mencuri ponsel milik tetangganya. Penangkapan terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kurmen Rubiyanto mengungkapkan, pengungkapan pelaku berawal dari penangkapan penadah barang curian TY (27). Pelaku TY sebagai penadah karena menjual ponsel korban di Facebook.

“MI menjual ponsel korban ke TY seharga 8 ratus ribu,” ungkapnya yang dikutip Lampost.co, Selasa, 13 Agustus 2024.

Kurmen menjelaskan, pelaku MI nekat mencuri dengan memanjat tembok rumah korban. Ia masuk lewat pintu belakang yang berada di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Minggu dini hari.

Setelah berhasil, MI langsung menjual barang curian itu ke TY dengan harga Rp800 ribu. Kemudian, TY kembali menjual ponsel tersebut melalui Facebook dan terlihat oleh korban.

“Melihat ponselnya terposting di Facebook, korban kembali lapor. Kami pancing untuk ketemuan dengan alasan tertarik membeli hape tersebut,” jelas Kurmen.

Setelah memastikannya dengan benar, polisi langsung menangkap TY saat ketemuan di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap MI di sebuah lahan parkir rumah makan di bawah flyover Pasar Tugu.

“Pelaku MI mengaku uang hasil menjual hape curian itu untuk bermain judi online,” ujarnya.

Kurmen menambahkan, MI ini juga menggunakan uang untuk membayar utang. Pelaku mengaku kecanduan judi online slot hingga memiliki hutang yang akhirnya sulit untuk melunasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *