Dalam Kasus Alkes RSUD Sultan Abdurrahman, Negara Dirugikan Belasan Milliar

Hakim memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Sidiq Handanu dalam persidangan kasus Alkes RSUD RSSA Pontianak, Selasa (10/4) yang merugikan negara sekitra Rp. 13 Milliar. (Foto:Rachmat Effendi)

PONTIANAK-Sidang kasus proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RS Sultan Abdurrahman Alqadrie Kota Pontianak masih memanggil saksi-saksi. Saat ini Hakim memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Sidiq Handanu menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa, (10/4).

Yang bersangkutan hadir dikarenakan sebelum menjadi Kepala Dinkes Kota Pontianak, tercatat sejak 1 Maret 2012 menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie (SSAA), selaku pengguna Alkes yang pengadaannya di Dinkes Kota Pontianak.

Yang mencengangkan dirinya mengklaim walaupun sebagai orang nomor satu di RSUD SSAA Pontianak saat itu, mengaku tidak mengetahui, siapa yang mengirim Alkes hingga sampai ke RSUD Kota Pontianak di Jalan Kom Yos Soedarso itu.

Setibanya di RS SSAA Pontianak, lanjut Handanu, semua Alkes yang baru itu terdiri atas 200 item untuk ruang-ruang RS yang dipimpinnya itu.

Kemudian Hakim bertanya kepada Handanu, apakah pernah melihat brosur-brosur pengadaan Alkes sebelum ditujukan ke RS SSAA. Ia pun menjawab, pernah melihat sebelum pengadaan, sebab brosur-brosur tersebut biasa dilihat.

Dirinya juga mengatakan bahwa sebelum pengadaan Alkes tersebut, mengaku, bersama Kabid Pelayanan RS pernah diundang Kepala Dinkes saat itu, Multi Junto untuk membahas keperluan pengadaan Alkes pada akhir Maret 2012.

Kepada Hakim Tipikor menjelaskan juga, dirinya saat pertemuan tersebut, ada beberapa orang, di antaranya yang tidak dikenali selain Kepala Dinas Multi Junto dan PPK terdakwa Yekti, tidak ada Suhadi dan Sugito.

Diakuinya pertemuan tersebut salah satu agendanya membahas berbagai alat kesehatan, termasuk adanya brosur Alkes yang ditunjukkan pihak dinas. “Saya tidak tahu brosur tersebut dapat dari mana, saya membaca sedikit,”pungkasnya.

Dalam kasus yang bergulir di Pengadilan Tipikor tersebut menghadirkan JPU Mindariu Partini, SH, diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp. 13 Milliar.(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *