Debat di DPR: Penolakan Pindah ke IKN Karena Keindahan Kantor di Jakarta

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto, mengusulkan adanya pembagian wewenang antara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Jakarta.  Dalam pandangannya, IKN Nusantara sebaiknya menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif, sedangkan DP legislatif tetap berada di Jakarta.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan bersama dengan pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dalam Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi (Prov.) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Hermanto, pembagian wewenang ini akan memungkinkan optimalisasi fungsi IKN sesuai dengan perannya masing-masing. Dalam pandangannya, IKN Nusantara seharusnya menjadi IKN Eksekutif, sementara Jakarta tetap menjadi tempat berfungsinya lembaga legislatif.

Gedung DPR di Jakarta Lebih Mewah

Alasannya, bangunan DPR saat ini tergolong megah dan mewah dibandingkan dengan negara lain yang pernah dikunjungi. Oleh karena itu, konsentrasi terhadap fungsi eksekutif sebaiknya ditempatkan di IKN Nusantara. Pemandangan Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/05/2022). DPR Republik Indonesia (RI) menganggarkan Rp4,5 miliar untuk pengecatan, waterproofing, dan sejumlah komponen terkait dome Gedung Kura-Kura

Namun, Hermanto juga menyadari bahwa untuk sementara waktu, lembaga yudikatif masih perlu dipusatkan di Jakarta, sampai pemerintah menemukan wilayah yang lebih cocok untuk penempatan lembaga yudikatif di IKN. Dalam pandangannya, Jakarta memiliki kekhususan dalam hal fungsi legislatif, di mana kota ini menjadi tempat produksi Undang-undang. Oleh karena itu, Jakarta menjadi titik pertemuan antara fungsi-fungsi negara, termasuk pemerintah, yang bertemu di DPR.

Selain pertimbangan terkait bangunan dan kekhususan fungsi legislatif, Hermanto juga menyoroti akses masyarakat dalam hal legislasi. Menurutnya, Jakarta merupakan kawasan yang nyaman untuk rapat dan masyarakat juga lebih nyaman saat menyampaikan aspirasi ke DPR. Bandingkan dengan situasi jika masyarakat harus menyampaikan aspirasi ke IKN, tentu akan memerlukan biaya yang lebih besar.

Oleh karena itu, aspek penyampaian aspirasi kepada lembaga legislatif dinilainya lebih optimal dengan kawasan seperti Jakarta saat ini, dibandingkan dengan penyampaian aspirasi ke IKN. Pembagian wewenang ini juga dapat memberikan manfaat dalam hal pengelolaan sumber daya, baik itu sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam. Dengan IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam dapat lebih terfokus pada daerah-daerah yang kaya akan potensi alamnya.

Sementara itu, Jakarta sebagai pusat legislatif dapat lebih fokus dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pembagian wewenang ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur di kedua wilayah. Dengan IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan, pembangunan infrastruktur di daerah tersebut dapat lebih terarah dan terencana.

Sementara itu, Jakarta dapat fokus dalam memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur yang sudah ada, sehingga mampu mendukung kegiatan legislatif dengan lebih baik. Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/05/2023). Dalam hal ini, pemerintah pusat perlu memainkan peran yang aktif dalam memfasilitasi koordinasi antara kedua wilayah ini, agar pembagian wewenang dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.

Selain itu, dalam pembagian wewenang ini juga perlu memperhatikan aspek keamanan dan pertahanan negara. IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan harus memiliki keamanan yang terjamin, sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsi negara dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang serius dalam memastikan keamanan dan pertahanan IKN Nusantara, termasuk dalam hal pengamanan wilayah dan perlindungan terhadap bangunan dan fasilitas publik yang ada di sana.  []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *