Dedik Dorong Jembatan Bukit Pariaman Masuk Anggaran 2027
Perencanaan pembangunan jembatan penghubung Dusun Suka Karya dan Berambai didorong masuk Perubahan APBD 2026 agar pekerjaan permanennya dapat diupayakan melalui APBD 2027.
KUTAI KARTANEGARA – Pembangunan permanen jembatan penghubung Dusun Suka Karya dan Dusun Berambai, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, diarahkan melalui dua tahapan penganggaran. Perencanaannya didorong masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sedangkan pekerjaan fisiknya diharapkan dapat dilaksanakan melalui APBD 2027.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Dedik Harianto mengatakan skema tersebut merupakan hasil pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah kondisi jembatan ditinjau langsung.
“Kesepakatannya, paling tidak perencanaan jembatan ini harus masuk pada anggaran perubahan 2026, kemudian pekerjaan fisiknya dilanjutkan melalui anggaran murni 2027,” ujar Dedik di Tenggarong, Senin (28/09/2026).
Pembahasan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Ruas jalan tempat jembatan tersebut berada masuk dalam kewenangan Dinas Perkim Kukar. Karena itu, perangkat daerah tersebut diarahkan menangani pembangunan setelah tahapan perencanaan, penghitungan teknis, dan penganggaran selesai.
Dedik menyebut kebutuhan anggaran pembangunan permanen masih berupa estimasi awal sekitar Rp6 miliar hingga Rp9 miliar. Nilai akhirnya akan ditentukan setelah dokumen teknis dan perhitungan kebutuhan pekerjaan selesai disusun.
“Mudah-mudahan pada 2027 anggarannya tersedia sehingga pembangunan jembatan permanen tersebut dapat direalisasikan,” kata Dedik.
Penanganan jembatan bermula setelah Dedik menerima laporan masyarakat mengenai kerusakan konstruksi pada 22 September 2026. Sehari kemudian, koordinasi dilakukan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan dilanjutkan dengan peninjauan bersama OPD terkait.
Jembatan tersebut menjadi akses penghubung dua dusun sekaligus jalur masyarakat menuju sekolah, permukiman, dan kawasan pertanian. Karena pembangunan permanen belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, akses alternatif di wilayah Rukun Tetangga (RT) 4 juga disiapkan untuk menjaga mobilitas masyarakat.
Tahapan perencanaan pada 2026 diharapkan memberikan dasar teknis dan penganggaran yang jelas sehingga pembangunan permanen dapat diupayakan melalui APBD 2027 dan memberikan akses yang lebih aman bagi masyarakat Desa Bukit Pariaman. []
