Delapan Tahun Buron, Eks Teller Koruptor Rp2 Miliar Ditangkap di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG — Endang Pristiwati (56), mantan teller bank milik negara (BUMN) yang menjadi terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun menjadi buron. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil mengamankan Endang pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan oleh tim intelijen Kejari Lampung Tengah setelah proses pelacakan intensif,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
Endang diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari penegak hukum, termasuk dengan mengganti identitas dan berpindah-pindah kota. Selama pelariannya, ia sempat menggunakan nama baru “Widyastuti” saat menetap di Magelang, Jawa Tengah.
“Keberadaan terpidana sangat sulit dilacak karena ia terus berpindah tempat tinggal, terutama sejak penyidikan kasus kembali dibuka pada tahun 2017,” jelas Alfa.
Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006, saat dirinya masih bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN. Ia memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan dana nasabah secara bertahap, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Proses hukum sempat tertunda selama hampir satu dekade. Namun, pada tahun 2017, penyidikan kasus tersebut diaktifkan kembali, meski saat itu Endang telah lebih dulu menghilang. Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menjatuhkan vonis secara in absentia terhadap Endang dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Dengan penangkapan ini, Endang akan segera menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. []
Nur Quratul Nabila A