Dewan Tolak Draft Raperda Perusda

Kantor Perusda Tarakan

TARAKAN- Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah (Perusda) Tarakan yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ditolak oleh DPRD Tarakan. Sejak disampaikan pada awal tahun 2014 lalu, ternyata pembahasan yang dilakukan tim Panitia Kerja (Panja) 2 Komisi II DPRD Tarakan selama ini dilakukan penundaan. []Sekretaris Komisi II DPRD Tarakan, Syamsuddin Arfah menjelaskan, beberapa waktu lalu Panja sudah melakukan persamaan persepsi terhadap Raperda Perusda. “Kita meminta untuk dilakukan penyusunan ulang terhadap Raperda ini, agar sifatnya bisa lebih kearah operasional,” kata Syamsuddin Arfah, belum lama ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Tarakan periode 2014-2019 ini menilai, draft materi Raperda yang disampaikan Pemkot ini belum mengarah kepada hal operasional. “Jadi kita minta untuk diulang pengusunan Raperdanya,” imbuhnya.

Selain itu, setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD dan Tim  Panja 2, ternyata draft raperda tersebut belum dilakukan kajian akademis. “Di reposisi kembali, disusun dan ditata kembali Raperda ini agar nanti bisa dilakukan penbahasan ulang, yang sifatnya lebih operasional dan aplikatif. Dan mereka kan sebenarnya belum melakukan kajian akademis saat pembahasan, tetapi sekarang sudah dilakukan jadi nanti dimasukkan dalam Raperda,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Raperda semestinya tertuang beberapa hal seperti pengaturan secara kelembagaan dan operasional.  Namun pihaknya membantah jika dikatakan bahwa pengembalian Raperda Perusda ini lantaran kurangnya koordinasi antara Pemerintah sebagai inisiatif pengusulan raperda dengan Perusda bersangkutan.

Syamsuddin Arfah
Syamsuddin Arfah

“Bukan itu, tetapi intinya pada saat awal pembahasan tim panja akan melihat filosifinya. Kemudian payung hukum dan kronologinya, ini yang kemudian akan kita hubungkan kepada apa yang kita inginkan,” jelasnya.

Ditambahkan, rapat pembahasan selanjutnya masih menunggu revisi dari Pemkot. Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot untuk perubahan dari Perda Nomor 20 tahun 1999 tentang Perusda yang dinilai sudah tidak layak dan harus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi perkembangan Kota Tarakan saat ini.

“Kami meminta Pemerintah melakukan perbaikan ditata naskahnya itu sesuai yang kita inginkan. Rapat sampai saat ini sudah dilakukan 2 dua kali, dan ini belum masuk di pembahasan inti, tetapi baru di persamaan persepsi dan kita akan lihat nanti payung hukum dan kajian akademisnya, ini yang nanti akan kita hubungkan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya optimis Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda sebelum masa anggota DPRD Tarakan periode 2009-2014 berakhir. “Sebenarnya tidak butuh waktu lama untuk sampai pada penyelesaian pembahasan. Dan dipastikan sebelum masa jabatan Anggota DPRD berakhir, Raperda Perusda sudah selesai,” yakinnya. [] RedHP/KK