Disdikbud Kukar Kaji PJJ Berbasis Zona Kecamatan akibat Kabut Asap
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. Selasa (13/10/2026).
Disdikbud Kukar mengevaluasi pembelajaran tatap muka dan mempertimbangkan penerapan PJJ berdasarkan tingkat pencemaran udara di setiap kecamatan untuk melindungi keselamatan peserta didik.
ADVERTORIAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempertimbangkan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan zona kecamatan menyusul kembali munculnya kabut asap di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut tengah dievaluasi untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari risiko paparan polusi udara.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya kembali mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan tingkat keparahan kabut asap di masing-masing wilayah.
“Ya, saat ini kami sedang melakukan pemantauan dan evaluasi kembali, mengingat kondisi kabut asap kembali terjadi. Kami akan mengevaluasi sejumlah sekolah yang saat ini masih melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ucap Heri, sapaan akrab Heriansyah, kepada awak media di Loa Kulu, Selasa (13/10/2026).
Menurut Heri, Disdikbud Kukar sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan koordinator wilayah (korwil) untuk berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan dalam memantau kualitas udara di lingkungan sekolah.
“Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, kami menginstruksikan kepala korwil untuk berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan guna memantau kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu dasar penentuan metode pembelajaran. Sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat pencemaran udara sangat berbahaya dapat menerapkan PJJ untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
“Apabila indeks pencemaran udara menunjukkan kondisi yang sangat berbahaya, sekolah akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tegasnya.
Selain mempertimbangkan tingkat pencemaran udara, Disdikbud Kukar mengkaji penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan. Skema tersebut diharapkan dapat menciptakan keseragaman kebijakan antarsekolah dalam satu wilayah sekaligus menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi lingkungan setempat.
Heri menilai keseragaman kebijakan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penerapan metode pembelajaran yang berpotensi menimbulkan kecemburuan antarsekolah.
“Namun, kami menilai perlu adanya kebijakan yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan antarsekolah yang berpotensi menimbulkan kecemburuan. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan,” ungkapnya.
Melalui skema tersebut, sekolah di kecamatan yang mengalami kabut asap lebih parah akan menjadi prioritas evaluasi penerapan PJJ. Sementara itu, sekolah di wilayah dengan kualitas udara relatif lebih baik masih berpeluang melaksanakan PTM berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Disdikbud Kukar menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan pada Selasa (13/10/2026). Rapat itu akan membahas hasil pemantauan kualitas udara sekaligus menentukan wilayah yang memerlukan penyesuaian metode pembelajaran.
“Oleh karena itu, kami akan kembali melakukan evaluasi pada hari ini melalui rapat koordinasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menerbitkan surat edaran baru mengenai wilayah-wilayah yang perlu menerapkan PJJ,” kata Heri.
Ia menegaskan bahwa keputusan penerapan PJJ akan didasarkan pada kondisi aktual di lapangan. Koordinasi antara korwil dan kepala satuan pendidikan juga terus dilakukan untuk memastikan informasi mengenai kualitas udara menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Hingga evaluasi selesai, penerapan PJJ berbasis zona kecamatan di Kukar belum ditetapkan secara resmi. Disdikbud Kukar akan menentukan wilayah yang perlu menerapkan PJJ melalui hasil rapat koordinasi dan surat edaran baru, dengan tetap mempertimbangkan keselamatan peserta didik serta keberlangsungan kegiatan pembelajaran. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
