Disdikbud Kukar Terbitkan Aturan Khusus Pembelajaran di Bulan Ramadan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2205/PAUD-PNFI-01/005/02/2025 yang mengatur jadwal dan mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kukar.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno menjelaskan bahwa SE ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bersama tiga menteri terkait. “SE ini bertujuan untuk mengefektifkan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan sekitar Idul Fitri tahun ini,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (25/02/2025).
Sistem pembelajaran akan dibagi dalam beberapa fase. Fase pertama adalah pembelajaran mandiri pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, dimana siswa belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Fase kedua adalah pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 6-25 Maret 2025 dengan penyesuaian jam belajar.
“Bagi siswa Muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” jelas Joko mengenai aktivitas pendamping pembelajaran. Durasi jam belajar juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari 20-25 menit per jam untuk PAUD hingga 30-35 menit untuk SMP.
Selama periode libur Idul Fitri tanggal 26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, siswa diharapkan mengisi waktu dengan silaturahmi keluarga dan kegiatan sosial. Pembelajaran akan kembali normal mulai 9 April 2025.
Disdikbud Kukar juga menerapkan beberapa penyesuaian khusus selama Ramadan. Proses belajar akan diintegrasikan dengan pendidikan agama dan pembentukan akhlak. Siswa Muslim diperkenankan mengenakan pakaian bernuansa islami, sementara siswa lain tetap menggunakan seragam sesuai agama masing-masing.
“Kami berharap surat edaran ini dapat ditaati bersama agar pembelajaran di bulan puasa tetap berjalan lancar dan efektif,” tutup Joko. Guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sesuai jadwal normal yang ditetapkan pemerintah daerah selama masa Ramadan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan akademik dan penguatan nilai-nilai spiritual selama bulan suci, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa. Disdikbud Kukar akan memantau pelaksanaan aturan ini di seluruh satuan pendidikan.[]
Suryono.