Diskominfo Minta Media Online Taat Hukum

ADVERTORIAL – Di tengah ledakan informasi digital, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya profesionalisme media siber dalam menjaga kredibilitas komunikasi publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, menyoroti maraknya media online yang belum memenuhi standar hukum dan etika jurnalistik, sehingga berpotensi mencemari kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Faisal saat memberikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kaltim yang berlangsung di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Minggu (11/05/2025). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa media digital yang ingin menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum dan standar profesional. “Setiap media siber atau media online, jika ingin bermitra dengan instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum dan profesionalisme yang berlaku,” tegas Faisal.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Pergub tersebut secara tegas mengatur bahwa hanya media yang telah terverifikasi Dewan Pers, berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang lengkap, serta beroperasi minimal dua tahun, yang dapat bermitra dengan pemerintah daerah. “Kalau sebuah media online ingin bermitra dengan pemerintah, paling tidak sebagai syarat minimalnya adalah harus telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bahwa penerapan syarat tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan birokrasi, melainkan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik berasal dari sumber yang kredibel dan dapat dipercaya. Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas pertumbuhan pesat media digital yang tidak mengindahkan standar jurnalistik, karena dapat mengganggu sistem komunikasi publik yang sehat. “Dengan semakin menjamurnya media siber dan media online, yang tidak memenuhi standar jurnalistik dan ketentuan legalitas yang berlaku, tentunya akan dapat mengancam kredibilitas sistem komunikasi publik,” katanya.

Data dari Diskominfo Kaltim menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah media siber yang beroperasi dan yang memenuhi verifikasi. Dari sekitar 600 media online di Kaltim, hanya 43 yang telah tercatat dan diverifikasi oleh Dewan Pers. Faisal menekankan bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi ekosistem pers lokal.

Ia berharap Musda SMSI menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas dan etika profesi di kalangan jurnalis siber. “Kami berharap Musda ini dapat menjadi sarana introspeksi dan konsolidasi agar media digital bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang objektif dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tutupnya. []

Penulis: Nur Quratul Nabila Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *