DPMD Kukar Lakukan Pemusnahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Dokumen yang Modern dan Akuntabel

KUTAI KARTANEGARA — Dalam upaya memperkuat efisiensi administrasi dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dokumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan penandatanganan berita acara persetujuan usul pemusnahan arsip. Acara berlangsung di ruang rapat utama kantor DPMD Kukar pada Senin (23/06/2025), dan menandai langkah strategis dalam pengelolaan arsip yang tertib, taat regulasi, serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebanyak 152 berkas arsip yang telah melewati masa retensinya diusulkan untuk dimusnahkan. Dokumen-dokumen tersebut mayoritas berupa surat masuk dan keluar yang telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari sisi administratif, hukum, maupun historis. Pemusnahan arsip ini merupakan langkah penting dalam menjaga efektivitas manajemen dokumen, sekaligus mencegah penumpukan berkas yang tidak relevan di lingkungan kerja pemerintahan.

Proses penilaian terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah dilaksanakan sebelumnya, tepatnya pada 19–20 Juni 2025. Penilaian dilakukan oleh Tim Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DIARPUS) Kukar, melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A). Dalam pelaksanaannya, proses ini diawasi secara ketat oleh Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah, SE., MM, serta didampingi oleh Harmi Wati.

“Pemusnahan arsip bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata menjaga memori kelembagaan agar tetap bersih, efisien, dan akurat,” tegas Siti dalam keterangannya.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si., bersama para kepala bidang dan anggota tim terkait. Hal ini menjadi penanda penting terhadap keseriusan dan komitmen kolektif dalam menata arsip secara profesional, taat pada aturan kearsipan nasional, serta adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan informasi publik di era digital.

Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar menegaskan kembali bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan aset penting yang mencerminkan integritas lembaga. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, diharapkan kinerja pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *