DPP Linkar Sebut Pemkab Probolinggo Abai, Ruas Jalan Desa Wangkal Rusak Parah
PROBOLINGGO, (beritaborneo.com)-Warga Dusun Krajan, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo merasa gerah mempertanyakan pembiaran ruas jalan yang rusak parah tepatnya di depan Kantor Desa Wangkal atau areal pasar Wangkal. Imbas pembiaran yang dilakukan Pemkab Probolinggo tersebut warga ramai-ramai menanam pisang pada Sabtu, (18 Desember 2021) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kendati kerusakan telah terjadi bertahun-tahun sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, namun pemerintah tak bergeming memperbaikinya.
Menanggapi aksi warganya tersebut Sekretaris Desa (Sekdes) Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Hilmatul Mauzun berkilah ruas jalan yang rusak parah sebenarnya pemerintah desa sudah melakukan tambal sulam, namun belum setahun kondisinya tambah parah kerusakannya.
“Itu kan ranahnya kabupaten, sebelum puasa kemarin sudah diperbaiki tapi tidak bertahan lama, jika dianggarkan menggunakan Dana Desa (DD) tidak mencukupi, kondisi itu sudah saya sampaikan kepada anggota dewan kebetulan Ibu Riska dan Bapak Abdul Azis Dapil Kecamatan Gading, tapi karena situasi pandemi kemungkinan anggarannya baru turun tahun 2022 yang akan datang,’’ujar Hilmatul Mauzun dihubungi wartawan beritaborneo.com via handphone, Minggu (19/12) siang.
Dirinya merasa serba salah karena warga banyak yang menyalahkan pemdes Wangkal, padahal ruas jalan yang rusak tersebut ranahnya kabupaten Probolinggo, bukan tanggung jawab desa.
“Banyak yang tidak mengerti seolah-olah itu tanggung jawab Pemdes Wangkal, padahal itu tanggung jawab Pemkab Probolinggo, kemarin pihak Dinas PU Cipta Karya sudah datang kesini, mudah-mudahan segera diperbaiki saya mohon dibantu publikasinya agar Pemkab Probolinggo cepat merespon,”pinta Hilmatul Mauzun.
Sementara itu Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Laskar Independen Nahi Munkar (Linkar), Rachmat Effendi, SH akan melakukan langkah hukum jika ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Probolinggo yang kerusakannya parah termasuk yang di Desa Wangkal tersebut.
“Pemkab Probolinggo memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2),’’tegas Rachmat Effendi ditemui wartawan, Minggu, (19/12)
Ditambahkan Rachmat Effendi, warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.
Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
“Kita tunggu saja iktikad baik Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap persoalan ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan parah, termasuk yang di Desa Wangkal yang sekarang lagi ramai diperbincangkan masyarakat,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi)