DPP LSM MAUNG Desak Polresta Tanjung Pinang Tutup Gelanggang Ayam Dan Cingkoko KM14 dan Usut Pencemaran Nama Baik Pimpinan TJN

TANJUNG PINANG, PRUDENSI.COM-Dua hari telah berlalu sejak laporan resmi dilayangkan ke Polresta Tanjungpinang oleh pihak media Tinta Jurnalis News (TJN), terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Dalam unggahan yang kini jadi sorotan, disebutkan nama dan menampilkan foto Pimpinan Umum TJN, Edo Jurnalis, serta menyertakan nama institusi media TJN, dengan narasi yang mengaitkan mereka dalam aktivitas perjudian gelanggang ayam dan dadu (cingkoko) yang diduga berlangsung di wilayah KM 14, Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Tuduhan sepihak tersebut dinilai sangat merugikan secara moral maupun profesional. Tidak hanya mencoreng nama baik media, tapi juga menyerang integritas pribadi Edo Jurnalis, yang selama ini dikenal aktif mengusung kerja-kerja jurnalistik yang menjunjung etika dan kode etik pers.

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan
(KETUM DPP LSM MAUNG) Hadysa Prana melalui anggota Divisi investigasi DPP LSM MAUNG KEPRI Dedek Wahyudi C.PS meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum khususnya polresta tanjung pinang agar segera menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap pelaku di balik unggahan tersebut dan meminta menutup perjudian gelanggang ayam dan cingkoko di KM14.

“Kami juga mendesak Polresta Tanjungpinang untuk segera mengungkap siapa pelaku yang memposting tuduhan di Facebook itu. Jangan sampai pencemaran nama baik ini dibiarkan berlarut-larut. Ini penting, demi menjaga marwah pers dan kehormatan pribadi Pimpinan TJN,” tegas Dedek Wahyudi C.PS dalam pernyataannya melalui pesan singkat whatsapp. MInggu,.(06/04/25)

“Jika benar ada aktivitas perjudian di sana, maka pihak kepolisian wajib bertindak.Tutup dulu jangan sampai justru yang diserang malah pihak yang bersih,” Sambungnya.

Pihak pelapor, Edo Jurnalis, berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang.
“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini secara adil, demi terciptanya ruang digital yang sehat dan bebas fitnah,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga ruang digital dari serangan hoaks dan fitnah, terlebih ketika menyangkut profesi wartawan dan media yang berperan sebagai pilar demokrasi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *