DPRD Awasi Pembongkaran Rumah

ADVERTORIAL – Puluhan rumah di belakang Kantor Wilayah 5 PDAM Samarinda Seberang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, dibongkar Selasa (21/10/2025) oleh tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan OPD teknis. Penertiban ini menimbulkan dilema sosial, karena ratusan warga yang telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun harus kehilangan tempat tinggalnya.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, hadir untuk meninjau langsung proses pembongkaran. Meskipun sebelumnya vokal membela hak-hak warga, Samri tidak dapat banyak berbuat. Lahan yang ditempati sekitar 500 jiwa itu tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

“Kami memahami kekecewaan warga. Mereka tinggal di sini puluhan tahun, tetapi secara administratif lahan ini milik pemerintah. Proses ini memang tidak mudah, tapi diharapkan pembangunan fasilitas insinerator bisa membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Samri kepada wartawan di Kantor DPRD Samarinda.

Samri menekankan pentingnya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah modern ini tidak sekadar menjadi proyek fisik, tetapi juga memperhatikan nasib warga terdampak. “Jangan sampai pembangunan mengorbankan masyarakat yang telah lama bermukim di sana. Kita perlu memastikan dampak sosialnya seminimal mungkin,” tambahnya.

Sebelum pembongkaran, DPRD telah memfasilitasi mediasi antara warga dan Pemkot. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), warga meminta bukti kepemilikan lahan. DPRD menegaskan bahwa lahan tersebut memang tercatat sebagai aset pemerintah, setelah meminta BPKAD menghadirkan dokumen aslinya. Namun, warga tidak memiliki dokumen pembanding, sehingga kesulitan menilai status lahan.

“Masalahnya, warga tidak memiliki surat kepemilikan juga. DPRD hanya memastikan secara kelembagaan bahwa lahan ini sah milik pemerintah kota,” jelas Samri.

Rencana Pemkot Samarinda membangun insinerator di kawasan itu menjadi salah satu solusi untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA Sambutan. Bersamaan dengan itu, dibangun pula TPS Baqa yang diharapkan mampu mempermudah pengelolaan sampah di wilayah Samarinda Seberang. Samri berharap fasilitas tersebut dapat berfungsi optimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan hanya menjadi proyek fisik semata.

Dampak sosial dari penertiban ini tetap menjadi sorotan, terutama bagi warga yang harus meninggalkan rumah mereka. Aktivitas mediasi dan komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan warga dianggap kunci agar pembangunan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak menimbulkan ketidakadilan. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *