DPRD Cari Jalan Tengah Sengketa Lahan

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan di Jalan H.M. Ardans atau Ring Road 3. Sengketa yang telah berlangsung lama ini kini memasuki tahap eksekusi oleh pihak pemenang gugatan, PT Sumber Mas Timber, yang memenangi perkara melalui proses hukum di berbagai tingkatan.

Meski menang secara hukum, pelaksanaan eksekusi menimbulkan keresahan warga. Di atas lahan yang bersengketa telah berdiri permukiman dan lahan garapan masyarakat yang sudah puluhan tahun ditempati. Banyak warga menanam berbagai jenis tanaman sekaligus membangun rumah sederhana, sehingga keputusan eksekusi menimbulkan ketidakpastian hidup bagi mereka.

Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris Komisi I, Ronal Stephen Lonteng, serta anggota Komisi I, Markaca, Adnan Faridhan, Suparno, dan Aris Mulyanata. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Samarinda, Lantai 1, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (20/10/2025).

Usai memimpin rapat, Samri menegaskan bahwa tujuan hearing bukan untuk mengintervensi keputusan hukum, tetapi untuk mencari solusi yang tetap memperhatikan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami ingin mendengar langsung dari versi PT Sumber Mas. Harapannya, ada jalan tengah yang bisa diambil. Kami mendorong adanya sedikit pengertian dan kepedulian sosial dari pihak perusahaan,” ujar Samri, sapaan akrabnya, kepada awak media.

Samri menambahkan, setelah hearing dengan PT Sumber Mas, Komisi I DPRD Samarinda akan menggelar rapat internal untuk memberikan rekomendasi bagi pihak pengadu, La Singa, yang sebelumnya telah melakukan hearing bersama anggota dewan pada Selasa (08/10/2025). “Kami memanggil pihak yang memenangkan perkara yakni PT Sumber Mas dan dari kedua informasi ini tentunya nanti akan kami pelajari kondisi permasalahannya untuk kemudian memberikan rekomendasi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

DPRD mendorong perusahaan agar, meski menang secara hukum, tetap memperlihatkan kepedulian terhadap warga yang telah lama menempati lahan tersebut. Pendekatan sosial ini diharapkan dapat menciptakan penyelesaian yang tidak hanya legal, tetapi juga adil secara sosial.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan masyarakat. Strategi ini diharapkan meminimalkan potensi konflik dan membantu warga memahami hak-hak hukum mereka, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan komunitas lokal.

Dengan demikian, hearing ini menjadi momentum bagi dewan untuk menyeimbangkan aspek hukum dan kepedulian sosial, sekaligus memastikan warga tetap memperoleh perlindungan dan keadilan dalam proses eksekusi lahan di Ring Road 3. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *