DPRD Dorong Ekraf Jadi Penggerak Ekonomi Kota

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda pada Selasa, (02/12/2025) itu dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, perwakilan Sekretariat Daerah, sejumlah dinas teknis, akademisi UINSI Samarinda, serta pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor.

Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menata, mengarahkan, dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar semakin berdaya saing dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kota.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya kehadiran Raperda ini sebagai instrumen pemerintah dalam memberikan arah kebijakan yang terukur. “Kami berharap setelah perda ini disahkan, pemerintah memiliki guidance, peta jalan, dan petunjuk jelas untuk menata serta mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Samarinda,” ujarnya usai rapat finalisasi.

Menurut Abdul Rohim, pembahasan Raperda melibatkan berbagai unsur, mulai dari dinas terkait hingga perwakilan pelaku usaha kreatif dari berbagai subsektor. Masukan dari para stakeholder dinilai menjadi elemen penting demi penyempurnaan substansi regulasi. “Masukan dari dinas maupun pelaku usaha akan diakomodir selama sesuai ketentuan. Tujuannya agar perda ini benar-benar relevan dan bermanfaat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan terhadap substansi utama Raperda saat ini telah selesai dan memasuki tahap harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi. “Tahapan berikutnya adalah harmonisasi untuk memastikan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Targetnya, Desember ini perda bisa disahkan,” jelasnya.

Ekonomi kreatif dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat identitas budaya lokal. Abdul Rohim mengungkapkan bahwa sektor kreatif mencakup 17 subsektor, mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, desain komunikasi visual, hingga fashion. Seluruhnya dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan memberi dampak ekonomi signifikan apabila mendapat dukungan yang tepat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa salah satu poin penting yang termuat dalam Raperda tersebut adalah mengenai kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang ekonomi kreatif. Regulasi ini akan mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi agar pelaku usaha tidak terbebani. “Kami minta persyaratan berat dihapus. Cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku ekonomi kreatif berhak mendapat fasilitas pemerintah tanpa harus tersertifikasi khusus,” tegasnya.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan fasilitas sebanyak mungkin untuk mendukung pelaku usaha kreatif, baik berupa infrastruktur, pendampingan, akses permodalan, maupun kesempatan ruang ekspresi produk kreatif. “Intinya, kami ingin mempermudah teman-teman pelaku ekonomi kreatif untuk tumbuh dan mengakses dukungan. Pemerintah harus hadir dengan fasilitas yang memadai,” pungkas Abdul Rohim.

Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ini menjadi tonggak penting bagi Kota Samarinda dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, diharapkan subsektor kreatif dapat berkembang lebih pesat, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kontribusi terhadap PDRB daerah, serta mengantarkan Samarinda menjadi pusat kreativitas di Kalimantan Timur. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *