DPRD Dorong Proses Normalisasi Sungai dengan Pendekatan Hukum

ADVERTORIAL – Pemerintah Kota Samarinda tengah melanjutkan program normalisasi Sungai Karang Mumus, termasuk di antaranya keberadaan rumah warga di bantaran sungai yang menjadi fokus pembenahan. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa saat ini proses normalisasi masih berada pada tahap pendataan lahan dan persiapan pembebasan.

“Itu juga sebagian dalam proses normalisasi Sungai Karang Mumus,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) siang.

Novan menjelaskan, pendataan lahan menjadi langkah awal yang krusial untuk mengetahui status kepemilikan. Sebagian lahan memang dimiliki warga secara pribadi, sementara sebagian lain bukan. “Jadi memang ini daerah sana masih pendataan,” katanya.

Proses pendataan dianggap penting karena status kepemilikan lahan yang bervariasi menjadi dasar pemerintah menentukan strategi selanjutnya dalam pembebasan. “Karena kan ada yang bicara hari ini ada lahan memang kepemilikan, ada yang memang tidak,” tambahnya. Novan menegaskan, data yang dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi acuan untuk pengalokasian anggaran pembebasan lahan. “Saat ini, data tersebut masih didata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jika sudah selesai dan jelas, baru kami bisa mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan,” tegasnya.

Program normalisasi Sungai Karang Mumus tidak berhenti pada satu titik tertentu. Novan menyebutkan, proses akan terus dilanjutkan hingga seluruh bantaran sungai terbebas dari bangunan yang menghalangi aliran air. “Maka akan terus dilanjutkan sampai ke lanjutannya di Gang Nibung sampai di Pasar Segiri,” jelasnya.

Selain itu, program ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh jalur Sungai Karang Mumus dari hulu hingga hilir. “Jadi itu sepanjang bantaran Karang Mumus itu, dari hulunya nanti sampai ke hilirnya di daerah Jembatan Tempekong itu harus clear bersih dan lebar,” paparnya.

Novan menekankan bahwa keberhasilan normalisasi sangat bergantung pada koordinasi antar OPD serta dukungan masyarakat yang terdampak. Proses pembebasan lahan harus dilakukan melalui tahapan administratif yang jelas dan sesuai prosedur hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan warga yang tinggal di bantaran sungai dapat memperoleh solusi hunian layak tanpa menghambat kelancaran normalisasi. Program ini menjadi bagian upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan lingkungan dengan kepentingan masyarakat yang terdampak.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *